Menkeu Batasi Kumulatif Defisit APBD 2016 Maksimal 0,3% PDB

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 11:00 WIB
Total pinjaman daerah yang akan ditarik pada tahun depan tidak boleh lebih dari Rp 39 triliun, dengan asumsi PDB nasional pada 2016 mencapai Rp 13 ribu triliun.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan atas) menyampaikan pidato saat pertemuan kelima dengan Bupati se-Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2). (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membatasi kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) 2016 maksimal 0,3 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB).

Artinya, total pinjaman daerah yang akan ditarik pada tahun depan tidak boleh lebih dari Rp 39 triliun, dengan asumsi PDB nasional pada 2016 mencapai Rp 13 ribu triliun.

Hal itu ditegaskan Bambang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015, yang salinannya diterima CNN Indonesia pada Rabu (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proyeksi PDB yang dijadikan rujukan defisit daerah adalah asumsi yang digunakan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) 2016.

Berdasarkan batas kumulatif defisit APBD 2016, Menkeu menjatahkan defisit daerah berdasarkan empat kategori kapasitas fiskal, yakni rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.

Untuk daerah berkapasitas fiskal sangat tinggi, maka batas defisit tahun depan yang diperbolehkan maksimal 6 persen dari perkiraan pendapatan daerah.  Sementara untuk daerah berkapasitas fiskal tinggi, sedang dan rendah, masing-masing defisitnya dibatasi maksimal 5 persen, 4 persen dan 3 persen.

Kendati demikian, daerah dimungkinkan  menarik pinjaman lebih besar dari batas defisit yang dipersyaratkan asalkan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Diskresi tersebut bisa diberikan Dirjen Perimbangan Keuangan selaku perwakilan Menkeu selama batas defisit kumulatif APBD 0,3 persen PDB tidak terlampaui.

"Permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan," jelas Bambang dalam salinan beleidnya.

Sebagai informasi, dalam Rancangan APBN 2016 pemerintah merencanakan defisit fiskal sebesar Rp 273,2 triliun atau 2,1 persen PDB. Berdasarkan asumsi tersebut, maka nominal PDB tahun depan diperkirakan mencapai Rp 13 ribu triliun.


(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER