Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan besaran pendapatan dan tunjangan bulanan untuk 70 pembantunya di Kantor Staf Presiden, dari yang terendah Rp 15,5 juta per orang hingga maksimal Rp 51 juta per orang.
Kebijakan ini dituangkan Jokowi ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden, yang terbit dan berlaku pada 8 Juli 2015.
Dalam dokumen beleid yang diterima CNN Indonesia, Senin (24/8), dirinci jabatan dan besaran pendapatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Kepresidenan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Deputi Rp 51 juta
- Staf Khusus Rp 36,5 juta
- Tenaga Ahli Utama Rp 36,5 juta
- Tenaga Ahli Madya Rp 32,5 juta
- Tenaga Ahli Muda Rp 19,5 juta
- Tenaga Terampil Rp 15,5 juta
Jokowi salinan dokumen tersebut menjelaskan, besaran hak keuangan tersebut merupakan batas tertinggi yang berhak diterima bagi pejabat Kantor Staf Kepresidenan sesuai dengan golongan jabatannya. Pendapatan itu juga sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan (PPh).
Untuk deputi atau staf yang berasal merupakan pegawai negeri sipil (PNS), pendapatan yang diterima merupakan selisih lebih yang diterima dari penghasilan tetap yang diterimanya sebagai PNS.
Pendapatan ini dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Kantor Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, yang kini merangkap sebagai Menkopolhukam mengungkapkan, lembaga yang dikepalainya akan diisi oleh total 70 orang staf, termasuk dirinya.
Dengan jumlah tersebut, Luhut menilai struktur organisasi Kantor Staf Kepresidenan lebih ramping dibandingkan dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mencapai 240 orang.