SKK Migas: Semua Keputusan Harga Banyu Urip dari Menteri ESDM

CNN Indonesia
Sabtu, 29 Agu 2015 05:42 WIB
Penetapan EMCL sebagai pemegang hak kuasa jual minyak sejatinya telah mendapat lampu hijau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Menteri ESDM Sudirman Said. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali angkat suara ihwal munculnya kabar tak sedap penunjukkan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) sebagai pemegang kuasa penjualan minyak bagian negara dari lapangan Banyu Urip kepada PT Tri Wahana Universal (TWU).

Menurut Sekretaris SKK Migas Budi Setyono penetapan EMCL sebagai pemegang hak kuasa jual minyak sejatinya telah mendapat lampu hijau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Sudirman Said.

“Kami tidak bisa tunjuk sendiri, harus ada arahan Menteri. Pastinya sebelum ditujunjuk, SKK Migas akan mengusulkan dan melaporkan lebih dulu dengan berbagai pertimbangan. Kalau setuju, kemudian ditunjuk,” kata Budi beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya pemegang hak kuasa, kata Budi penetapan formula harga jual minyak sejatinya menjadi keputusan Menteri Sudirman sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski tak tahu detil mengenai transaksi tersebut, ia memastikan bahwa mekanisme penetapan harga jual minyak Lapangan Banyu Urip telah melewati hitungan yang cermat oleh Tim Harga Minyak.

“Hitungan tim harga itu kan 99,99 persen mendekati harga sebenarnya dengan tolok ukur harga dari pasar minyak. Tapi kenapa formulanya begitu, kalau tidak salah karena di kirim di pipanya siapa gitu. Jadi kan tol fee tidak ada,” tutur Budi.

Dari data yang dimiliki CNN Indonesia, di dalam penunjukkan EMCL sebagai pemegang kuasa jual minyak bagian negara SKK Migas masih mengacu pada Surat Keputusan BP Migas Nomor 0744/BPB0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Padahal sejak medio November 2012 BP Migas selaku regulator di sektor hulu migas sendiri sudah berganti nama dengan SKK Migas.

Berangkat dari fakta tersebut, Pengamat Kebijakan Energi Yusri Usman menilai SKK Migas telah menyalahi aturan di dalam kontrak jual-beli minyak antara EMCL dan TWU.

"Yang agak aneh mengapa harus ke TWU. Padahal Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih kekurangan minyak mentah untuk diolah di kilang-kilangnya," kata Yusri, Jumat (28/8).

Tak cuma Yusri, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika juga mempertanyakan penggunaan beleid lama dalam menetapkan EMCL sebagai pemegang hak kuasa jual minyak bagian negara.

Selain penggunaan payung hukum, Kardaya bilang sejatinya penunjukkan siapa pemegang hak jual harus melalui proses tender. Ini dimaksudkan agar pemerintah memperoleh harga minyak yang tinggi menyusul adanya penawaran harga tender yang diajukan beberapa perusahaan yang berminat memegang hak kuasa jual.

"Dulu kalau BP Migas aturannya seperti itu. Saya tidak tahu kalau di SKK Migas," ujar mantan Kepala BP Migas tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER