Kepala BKF Pertimbangkan Cukai Rokok Naik di Atas 6%

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2015 15:59 WIB
Target penerimaan cukai hasil tembakau 2016 diusulkan sebesar Rp 148,9 triliun atau naik 7 persen dibandingkan dengan target tahun ini Rp 139,1 triliun.
Serah terima jabatan Pejabat lama PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto (kanan) kepada Pejabat baru PLT Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara (kiri). Kementerian Keuangan. Jakarta, Jumat, 6 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan tarif cukai rokok akan naik lebih dari 6 persen pada tahun depan jika mengacu pada usulan kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau yang mencapai 7 persen pada tahun depan.

Namun, Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut belum final karena tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR dalam mematok target penerimaan negara 2016.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,5 triliun, naik 6,78 persen dari target tahun ini Rp 145,6 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan target penerimaan cukai tahun depan terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,9 triliun (naik 7 persen), cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 171,2 miliar (tetap), dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6,5 triliun (tetap).

"Kalau mengacu pada RAPBN 2016, mungkin kenaikan tarif cukai rokok akan lebih tinggi dari 6 persen," ujarnya kepada CNN Indonesia, Ahad (30/8).

Selain menaikkan tarif cukai, Suahasil mengatakan ada opsi lain yang mungkin saja disepakati pemerintah dan DPR untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Antara lain adalah menaikkan harg ajual eceran (HJE) produk hasil tembakau.

"Soal itu nanti akan ada pembahasan dengan DPR, besok. Kalau kita sudah rumuskan angka baru penerimaan, nanti akan diputuskan apakah HJE-nya dinaikkan atau tari cukaifnya," jelas Siuahasil.

Untuk mengamankan target penerimaan cukai tahun depan, lanjut Suahasil, pemerintah juga akan mempertimbangkan rata-rata inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif cukai hasil tembakau pada tahun depan. Selain itu, pemerintah juga akan memerhatikan faktor ketenagakerjaan dan kesejahteraan petani tembakau.

"Kami juga akan lihat bagiamana perkembangan bisnis dan industri rokok," tuturnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER