Rembang , CNN Indonesia -- Rencana pemerintah untuk kembali menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau pada tahun depan menuai kritik dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). AMTI menilai rencana tersebut bakal meningkatkan produksi rokok ilegal yang justru berbalik menyerang pemerintah dari sisi penerimaan negara yang berkurang.
“Kalau cukai itu tinggi, rokok-rokok ilegal itu justru banyak bermunculan (sehingga) negara jadi tidak dapat apa-apa tapi perokok tetap saja banyak. Nah, negara kan malah rugi,” tutur Ketua Umum AMTI, Budidoyo ketika ditemui di salah satu ladang tembakau di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Sabtu (23/8).
Budi menjelaskan kenaikan tarif cukai produk hasil tembakau dipastikan bakal menaikkan harga jual rokok legal di tengah penurunan daya beli masyarakat. Alhasil, kebijakan itu membuat konsumen rokok beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Orang kan akhirnya begini, kalau orang yang tidak punya kemampuan finansial ya mereka menyiasati dengan membeli rokok murah,” ujarnya.
Apabila tujuan pemerintah ingin menggenjot penerimaan negara, kata Budi, pemerintah sebaiknya memberikan ruang bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk berkembang.
“Kalau untuk meningkatkan pendapatan negara, industri (hasil tembakau) ini juga harus diberi ruang untuk dia berkembang, untuk dia hidup. Paling tidak supaya dia bisa membayar cukai,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan menaikkan tarif cukai guna menggenjot penerimaan cukai tahun depan. Adapun besaran kenaikannya akan ditentukan setelah pemerintah mempertimbangkan kondisi industri.
“Cukai rokok pasti naik tetapi naiknya berapa tentunya kita lihat selain perkembangan industrinya, juga kita lihat fairness antarayang (rokok) kretek versus (rokok) putih, yang (rokok) linting versus (rokok) mesin dan aspek-aspek lain dari golongan tiga, golongan dua, golongan satu. Pokoknya kita mencari kenaikan tarif yang optimal,” kata Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 145,7 triliun pada tahun ini, naik 23,4 persen dari realisasi tahun ini Rp 118,8 triliun. Untuk mencapai target tersebut pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205/PMK.011/2014 yang mengatur taif cukai produk hasil tembakau tahun ini rata-rata sebesar 8,72 persen. Sementara itu, dalam Rancangan APBN tahun 2016 pemerintah mematok target penerimaan cukai sebesar Rp 155,2 triliun.
(ags/ags)