Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meyakini China akan mampu menggarap proyek kereta super cepat Jakarta-Bandung meskipun realisasi investasinya di sektor transportasi Indonesia tidak sebanding dengan nilai modal yang ditanamkan pesaingnya dari Jepang.
"Kendati rasio investasi mereka rendah, tapi jangan samakan rencana proyek kereta cepat ini dengan kondisi tersebut. Kereta cepat ini hanya satu proyek, sedangkan minat investasi yang urung realisasi kemarin terdiri dari beberapa proyek dan minim proyek transportasinya," jelas Kepala BKPM, Franky Sibarani di Jakarta, Senin (31/8).
Sebagai gambaran, sejak 2005 hingga 2014, realisasi investasi pemodal China di Indonesia sebesar US$ 1,8 miliar atau hanya 7,4 persen dari total komitmen penanaman modal sebesar US$ 24,27 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara realisasi penenaman modal Jepang selama periode yang sama sebesar US$ 16,60 miliar atau 62 persen dari minat sebesar US$ 26,61 miliar.
Franky memastikan indikator investasi tersebut tidak akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan pemenang proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.
"Dan kita tidak dilibatkan dalam proses penentuan pemenang," jelasnya.
Sebagai informasi, proyek kereta cepat yang tengah diperebutkan oleh kedua negara tersebut memiliki panjang sekitar 150 km dan memiliki waktu tempuh sebesar 36 menit. Baik China maupun Jepang rencananya akan mengambil titik-titik rute yang sama.
Proyek milik China memiliki nilai investasi US$ 5,5 miliar, di mana 25 persen merupakan modal bersama konsorsium BUMN lokal dan pihak China, sedangkan 75 persen sisanya merupakan pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahunnya. Apabila menang tender, China berjanji akam memulai proyeknya pada September tahun ini dan selesai pada 2018 mendatang.
Sementara Jepang menawarkan nilai investasi sebesar US$ 6,2 miliar, di mana 75 persennya akan dibayar menggunakan pinjaman dengan tenor 40 tahun dan bunga pinjaman sebesar 0,1 persen. Proyek Jepang akan dimulai selama lima tahun, yaitu antara tahun 2015 hingga 2021.
(ags)