Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menemukan transaksi penjualan yang tak didukung dengan ketersediaan efek (short selling) setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anggota Bursa (AB) atau sekuritas terduga.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada 5 AB tersebut sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan.
“Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB. Sehingga, atas pemeriksaan terhadap 5 AB tersebut tidak ditemukan adanya transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling),” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi short selling yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.
“BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terdapat 1 (satu) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.
“Terdapat 4 (empat) AB di mana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB.
Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.
“Dari 4 (empat) AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek,” jelas Hamdi.
Sebelumnya, pemberitaan adanya short selling tersebut sempat membuat beberapa AB memperoleh tudingan, salah satunya Mandiri Sekuritas. Menanggapi tudingan tersebut, pihak sekuritas pelat merah itu menyatakan tidak menyelenggarakan fasilitas short selling.
Direktur Utama Mandiri Sekuritas, Abiprayadi Riyanto, mengatakan komitmen Mandiri Sekuritas diperkuat dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang terintegrasi dengan Group Bank Mandiri yang saat ini menjadi salah satu acuan praktik terbaik di industri jasa keuangan. Sehingga praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah, khususnya aturan Pasar Modal, tidak dimungkinkan dilakukan Perusahaan.
Ia menjelaskan mengenai sejumlah pemberitaan yang memuat praktik transaksi short selling yang melibatkan beberapa sekuritas termasuk Mandiri Sekuritas, perusahaan tidak menyelenggarakan fasilitas short selling.
“Kami memastikan bahwa Mandiri Sekuritas menerapkan kebijakan tidak menyelenggarakan fasilitas short selling. Sehingga secara sistem dan kebijakan, transaksi tersebut tidak dapat dilakukan,” jelas Abiprayadi belum lama ini.