Jakarta, CNN Indonesia -- Teguran keras yang disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada delapan maskapai penerbangan berjadwal yang belum memenuhi syarat kepemilikan pesawat direspons serius oleh PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X). Manajemen anak usaha dari AirAsia Berhad Malaysia tersebut berjanji akan memenuhi ketentuan yang diminta pemerintah sebelum batas waktu 31 Oktober 2015 yang diberikan.
Indonesia AirAsia X tercatat baru menguasai lima unit pesawat terdiri dari tiga unit Airbus A320-200 dan dua unit Airbus A320-300. Sementara Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mensyaratkan maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa).
Dendy Kurniawan, CEO Indonesia AirAsia X menjelaskan saat ini maskapainya tengah menjalani proses untuk memenuhi persyaratan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan melakukan diskusi aktif dengan Kementerian Perhubungan selama proses tersebut. Kami berharap Kementerian Perhubungan dapat terus memberikan dukungan penuh kepada maskapai untuk memajukan industri penerbangan Indonesia,” ujar Dendy melalui keterangan resminya, dikutip Jumat (4/9).
Sebagai maskapai yang menerbangkan penumpang internasional terbanyak ke Indonesia selama lima tahun terakhir, Dendy menyebut Grup AirAsia telah memberikan kontribusi signifikan kepada pertumbuhan pariwisata, ekonomi dan sosial di tanah air.
Saat ini Indonesia AirAsia X mengoperasikan penerbangan Melbourne-Denpasar sebanyak lima kali seminggu dan akan mengoperasikan penerbangan Sydney-Denpasar lima kali seminggu mulai 17 Oktober 2015. Sementara pada November 2015, Indonesia AirAsia X dijadwalkan akan mengoperasikan penerbangan Jakarta-Jeddah.
“Kami selalu ingin bekerja bersama pemerintah dalam meningkatkan jumlah turis internasional yang masuk ke Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan diatur maskapai penerbangan berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat dan menguasai lima pesawat (sewa). Sedangkan bagi maskapai niaga tidak berjadwal (kargo) harus mempunyai minimal satu pesawat berstatus milik dan dua pesawat berstatus dikuasai.
Hal itu juga diperjelas dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 97 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara yang diundangkan tanggal 4 Juni 2015.
"Sampai 31 Agustus 2015 beberapa maskapai belum memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat. Maka Kemenhub akan membekukan surat izin usaha angkutan udara baik berjadwal maupun tidak berjadwal," tutur Suprasetyo, kemarin.
Pembekuan ini, kata Suprasetyo akan diberlakukan pada 1–31 Oktober 2015.
"Apabila sampai 31 Oktober maskapai belum memenuhi persyaratan pemenuhan kepemilikan pesawat dan penguasaan pesawat maka surat izin usaha angkutan udara dinyatakan tidak berlaku lagi," ujarnya.
Berikut adalah daftar maskapai penerbangan yang belum memenuhi ketentuan jumlah kepemilikan pesawat:
1. PT Indonesia AirAsia Extra dengan lima pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal)
2. PT Transnusa Aviation Mandiri dengan lima pesawat berstatus milik dan empat pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal dan Tidak Berjadwal)
3. PT MyIndo Airlines dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai. (AOC 121, Berjadwal Kargo)
4. PT Jayawijaya Dirgantara dengan dua pesawat berstatus milik. (AOC 121, Tidak Berjadwal)
5. PT Aviastar Mandiri dengan sembilan pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 121, Tidak Berjadwal)
6. PT TRI MG Intra asia dengan dua pesawat berstatus milik dan tiga pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Berjadwal Kargo)
7. PT Asian Asian One Air dengan satu pesawat berstatus milik dan satu pesawat berstatus dikuasai (AOC 135, Tidak Berjadwal)
8. PT Mathew Air Nusantara dengan dua pesawat berstatus milik (AOC 135, Tidak Berjadwal).
(gen)