Penyederhanaan prosedur dagang ini merupakan bagian dari target deregulasi 134 peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Jadi banyak kewajiban-kewajiban yang terindikasi oleh surveyor kena pemeriksaan ganda yang akan kami cabut," ujar Mendag di Bandara Halim Perdanakusumah, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian pula untuk kegiatan impor, lanjutnya, banyak importasi yang terhambat karena kewajiban survei berlapis yang melibatkan sejumlah instansi. "Kami sudah berkoordinasi setiap hari dengan instansi terkait untuk bersinergi, sehingga kini survei sekali saja," katanya.
Dari tahun lalu banyak sekali perizinan dipindahkan ke online. Cukup banyak, mungkin 2/3 sampai 3/4 dari perizinan dan formulir sudah online. Nah tadinya target kita untuk 100 persen online itu tahun depan, tapi kita majukan ke Oktober. Tapi ada masa transisi tiga bulan" tuturnya.
Sistem pendaftaran online ini, lanjut Mendag, diharapkan memperlancar proses ekspor dan impor tanpa harus bertatap muka, serta mengurangi penggunaan kertas dokumen. Salah satu teknologi yang akan diusung untuk mendukung sistem online ini adalah penggunaan tanda tangan digital.
"Kami pelajari ternyata sudah ada undang-undangnya yang namanya digital signature. Jadi orang bisa tanda tangan di atas IPad, tablet, atau seperti verifikasi digitai itu dianggap sudah sah sebagai tanda tangan digital," tuturnya.
Terakhir, Thomas Lembong merasa senang karena paket deregulasi masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid satu. Pasalnya, Thomas pernah merasakan sendiri bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah tumpang tindih dan menyulitkannya pengusaha.
“Saya kira kawan-kawan tahu bahwa saya berlatar belakang dari pelaku usaha. Dengan demikian tentunya saya berorientasi sangat praktis dan saya gembira bukan main untuk bisa memulai proses rasionalisasi dari begitu banyak kewajiban perizinan yang tumpang tindih yang kadang-kadang mungkin sebelumnya tidak dipikirkan matang-matang,” katanya. (ags)