Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mencabut ketentuan survei ganda yang kerap menghambat kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, Menteri Lembong juga akan mempercepat proses perizinan dagang secara online dari target awal tahun depan menjadi Oktober 2015.
Penyederhanaan prosedur dagang ini merupakan bagian dari target deregulasi 134 peraturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Jadi banyak kewajiban-kewajiban yang terindikasi oleh surveyor kena pemeriksaan ganda yang akan kami cabut," ujar Mendag di Bandara Halim Perdanakusumah, Jumat (11/9).
Untuk kegiatan ekspor, Menteri Lembong mengatakan kegiatan survei atau pemeriksaan fisik yang dilakukan berulang oleh Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan disederhanakan menjadi survei tunggal. Adapun survei ekspor yang akan disederhanakan terutama menyangkut ekspor kayu, beras, produk farmasi, bahan bakar, minyak dan gas, produk sawit, serta produk tambang hasil pemurnian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal Ditjen Bea dan Cukai sudah melakukan survei fisik, Kemendag tidak perlu melalukan survei fisik lagi," tuturnya.
Demikian pula untuk kegiatan impor, lanjutnya, banyak importasi yang terhambat karena kewajiban survei berlapis yang melibatkan sejumlah instansi. "Kami sudah berkoordinasi setiap hari dengan instansi terkait untuk bersinergi, sehingga kini survei sekali saja," katanya.
Mengenai perizinan ekspor dan impor, Mendag menambahkan selama ini eksportir dan importir harus terdaftar dan memperoleh izin dari kemendag, DJBC, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan instansi lainnya tergantung komoditas yang diperdagangkan. Untuk memperlancar ekspor dan impor, Mendag akan mengupayakan sinergi sistem untuk berbagi data dan dokumentasi perdagangan dengan hanya sekali mendaftar secara
online.
Dari tahun lalu banyak sekali perizinan dipindahkan ke
online. Cukup banyak, mungkin 2/3 sampai 3/4 dari perizinan dan formulir sudah
online. Nah tadinya target kita untuk 100 persen
online itu tahun depan, tapi kita majukan ke Oktober. Tapi ada masa transisi tiga bulan" tuturnya.
Sistem pendaftaran
online ini, lanjut Mendag, diharapkan memperlancar proses ekspor dan impor tanpa harus bertatap muka, serta mengurangi penggunaan kertas dokumen. Salah satu teknologi yang akan diusung untuk mendukung sistem
online ini adalah penggunaan tanda tangan digital.
"Kami pelajari ternyata sudah ada undang-undangnya yang namanya
digital signature. Jadi orang bisa tanda tangan di atas IPad, tablet, atau seperti verifikasi digitai itu dianggap sudah sah sebagai tanda tangan digital," tuturnya.
Terakhir, Thomas Lembong merasa senang karena paket deregulasi masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah jilid satu. Pasalnya, Thomas pernah merasakan sendiri bagaimana kebijakan yang dibuat pemerintah tumpang tindih dan menyulitkannya pengusaha.
“Saya kira kawan-kawan tahu bahwa saya berlatar belakang dari pelaku usaha. Dengan demikian tentunya saya berorientasi sangat praktis dan saya gembira bukan main untuk bisa memulai proses rasionalisasi dari begitu banyak kewajiban perizinan yang tumpang tindih yang kadang-kadang mungkin sebelumnya tidak dipikirkan matang-matang,” katanya.
(ags)