“Kami pelajari ternyata sudah ada undang-undangnya (UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ ITE) tentang digital signature. Jadi orang bisa tanda tangan di atas iPad, tablet, atau seperti verifikasi digital. Itu sudah dianggap sah sebagai tanda tangan digital,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas T. Lembong ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (11/9).
Sebagai pejabat, Thomas memang memiliki gaya tersendiri. Mantan pemilik dan komisaris jaringan bioskop Blitzmegaplek ini sangat akrab dengan teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Thomas, meskipun proses perizinan bisa dilakukan secara online namun proses membubuhkan tandatangan tidak efisien. Importir-eksportir masih harus mencetak dokumen asli baru membubuhkan tandatangan. Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangai dipindai (scan) kemudian file digitalnya baru dikirim secara online.
Hal mendetail seperti itu dirasa Thomas sangat penting sebagai bagian dari proses peralihan dari sistem perizinan offline ke sistem yang sepenuhnya online. Thomas berharap ketentuan tentang tandatangan digital ini nantinya bisa membantu pelaku usaha di lapangan sehingga masyarakat bisa secara optimal merasakan kemudahan dari sistem online yang dinilainya efisien karena hemat kertas dan meminimalisir tatap muka.
Lebih lanjut, Kemendag juga menargetkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang jadi kewenangannya rampung pada akhir Oktober 2015.
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah, Kemendag merupakan kementerian yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya. (gir/gir)