Mendag Thomas Siapkan Proses Izin dengan Tanda Tangan Digital

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 23:03 WIB
"Jadi orang bisa tanda tangan di atas iPad, tablet, atau seperti verifikasi digital," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas T. Lembong.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong memberikan kata sambutan saat peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan seluruh proses perizinan terkait ekspor-impor bisa dilakukan secara online pada Oktober 2015. Guna memperlancar kegiatan tersebut, Kemendag akan menyediakan suatu sistem di mana importir-eksportir bisa membubuhkan tandatangan secara elektronik (digital signature).

“Kami pelajari ternyata sudah ada undang-undangnya (UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ ITE) tentang digital signature. Jadi orang bisa tanda tangan di atas iPad, tablet, atau seperti verifikasi digital. Itu sudah dianggap sah sebagai tanda tangan digital,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas T. Lembong ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (11/9).

Sebagai pejabat, Thomas memang memiliki gaya tersendiri. Mantan pemilik dan komisaris jaringan bioskop Blitzmegaplek ini sangat akrab dengan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daripada membawa dokumen kertas, Thomas lebih sering terlihat membawa tablet mini di tangannya. Tablet itu digunakan Thomas untuk mencatat saat menghadiri rapat dan menjadi ‘contekan’ ketika tengah memaparkan pidatonya.

Menurut Thomas, meskipun proses perizinan bisa dilakukan secara online namun proses membubuhkan tandatangan tidak efisien. Importir-eksportir masih harus mencetak dokumen asli baru membubuhkan tandatangan. Setelah itu, dokumen yang sudah ditandatangai dipindai (scan) kemudian file digitalnya baru dikirim secara online.

“Proses ini menghambat dan menyulitkan,” keluhnya.

Hal mendetail seperti itu dirasa Thomas sangat penting sebagai bagian dari proses peralihan dari sistem perizinan offline ke sistem yang sepenuhnya online. Thomas berharap ketentuan tentang tandatangan digital ini nantinya bisa membantu pelaku usaha di lapangan sehingga masyarakat bisa secara optimal merasakan kemudahan dari sistem online yang dinilainya efisien karena hemat kertas dan meminimalisir tatap muka.

Lebih lanjut, Kemendag juga menargetkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang jadi kewenangannya rampung pada akhir Oktober 2015.

“Target kami untuk (paket deregulasi dan debirokratisasi) batch ini, perubahan untuk Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini sudah tuntas akhir Oktober,” kata Thomas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah, Kemendag merupakan kementerian yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER