Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Surat Edaran tentang aturan penyederhanaan rekening valuta asing (valas) perorangan bagi Warga Negara Asing (WNA) dapat terbit pada pekan ini dan segera disosialisasikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan instansinya akan memberikan kemudahan pembukaan rekening valas dengan batas tertentu.
“Yang kami batasi maksimalnya US$ 50 ribu. Kalau di atas US$ 50 ribu masih ikut aturan biasa. Nanti yang di bawah US$ 50 ribu hanya cukup paspor dan mengisi semacam formulir. Kami harapkan minggu ini SE (Surat Edaran) sudah keluar ya,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, OJK berencana menerbitkan kebijakan tersebut karena potensi yang besar. Nelson mengatakan salah satu sasaran tembak OJK adalah WNA yang sering berkunjung ke tanah air (
frequent visitor) karena berbagai urusan.
“Daripada dia bolak-balik, seperti dia punya anak kuliah di sini atau bisnis kecil-kecilan. Daripada bawa
cash dan ke
money changer, maka akan lebih mudah kalau punya rekening,” jelasnya.
Sementara itu, Nelson menilai potensi jumlah
frequent visitor yang belum tersentuh keuangan dalam negeri pun dirasa cukup besar. Apalagi turis luar negeri ke Indonesia berpotensi terus meningkat.
“Potensinya besar. Turis asing pada 2014 kan mencapai 12 juta orang, katakan 20 persen saja yang
frequent visitor, itu setara 2,4 juta,” katanya.
Seperti diketahui, ketentuan penyederhanaan persyaratan yang akan dikeluarkan adalah:
1. Rekening Turis dengan Saldo Terbatas antara US$ 2 ribu sampai US$ 50 ribu:
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka
Customer Due Dilligent (CDD) cukup dengan menunjukkan identitas berupa paspor.
- Setoran pertama minimal US$ 2 ribu dan saldo maksimal US$ 50 ribu.
- Jumlah saldo dibawah US$ 10 ribu dikenakan biaya lebih tinggi.
2. Rekening WNA dengan Saldo Tidak Terbatas
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan 1 (satu) dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, foto kopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari US$ 50 ribu.
3. Rekening WNA dengan Saldo Khusus Jumlah Besar
- Persyaratan pembukaan rekening dalam rangka CDD menggunakan paspor dan dokumen tambahan tertentu (misalnya: referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, identitas istri, fotokopi kontrak tempat tinggal, atau kartu kredit/ debet).
- Saldo lebih dari US$ 1 juta.
- Pajak bunga deposito lebih rendah dari pajak pada umumnya, dan diterapkan secara progessive (lebih banyak saldo, lebih rendah pajaknya).
- Diprioritaskan pembukaan rekening ini hanya oleh bank-bank tertentu yang memenuhi syarat manajemen risiko dan kehati-hatian perbankan.
(gen)