Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan fasilitas Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegara guna melacak potensi pajak di luar negeri.
AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Melalui sistem ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan kesepakatan penggunaan AESI telah ditandatangani dalam forum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Ankara, Turki beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memanfaatkan sistem ini, Sigit mengatakan DJP dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi perpajakan berdasarkan transaksi perbankan yang dilakukan wajib pajak di luar negari.
Selama ini, jelas Sigit, permintaan data ke luar negeri terutama dari Singapura masih terkendala aturan hukum menyangkut kerahasiaan perbankan. Namun, hambatan itu diyakini Sigit bakal hilang dengan adanya implementasi AEoI yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pada akhir 2017.
Menurutnya, kewenangan DJP untuk mengintip informasi rekening wajib pajak akan dilindungi oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami tidak akan gunakan mekanisme Undang-Undang Perbankan, kami akan gunakan mekanisme melaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sigit saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (16/9).
Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro telah membahas kesepakatan dengan pemerintah Singapura mengenai
Tax Information Agreement antara kedua negara. Perjanjian ini juga bisa membuka data seputar uang yang disimpan oleh warga negara Indonesia di Singapura.
(ags/gen)