Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mendapat tugas berat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu memangkas waktu mengurus perizinan investasi menjadi 1 hari.
“Semua menteri di bawah koordinasi Menko Perekonomian diminta untuk melakukan penyederhanaan. Karena sesuai pengalaman Presiden, waktu mengurus investasi hanya perlu 1 hari seluruh izin itu bisa terpenuhi,” kata Franky dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (17/9).
Meskipun berat, Franky mengaku banyak mendapat masukan dari koleganya di kabinet cara untuk memangkas prosedur dalam mendapatkan izin investasi. Ia mencontohkan apabila izin prinsip sudah diterbitkan oleh BKPM, hal tersebut sekaligus menjadi persetujuan bagi investor untuk bisa langsung merealisasikan investasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami semua dan para menteri harus bergegas untuk menyederhanakan hal-hal yang tentunya menjadi kewajiban pemerintah dalam memberikan kemudahan dan meningkatkan iklim investasi bagi para investor,” kata Franky.
Terinspirasi Dubai
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa instruksi atasannya untuk memangkas jangka waktu mengurus izin investasi menjadi 1 hari bukan pekerjaan yang mudah. Terlebih, selama ini penerbitan izin investasi di Indonesia masih melibatkan berbagai kementerian/lembaga meskipun sudah memiliki payung pelayanan terpadu satu pintu di kantor BKPM.
“Memang ini sih revolusi benar, dan itu memerlukan sistem yang sudah elektronik. Jadi secara garis besar barangkali Presiden masih tidak puas dengan perkembangan dari perizinan dan syarat-syaratnya yang berlaku di dalam perekonomian kita,” ujar Damin.
Mantan Direktur Jenderal Pajak itu menambahkan, keinginan Jokowi untuk mempersingkat perizinan investasi terinspirasi ketika sang Presiden masih menjadi seorang pebisnis yang ketika itu hendak berinvestasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Di Dubai, menurut Darmin menirukan perkataan Jokowi, izin investasi bisa terbit hanya dalam waktu satu jam.
“Di Dubai, pemohon cukup masuk ke satu ruangan, mereka minta beberapa dokumen yang sudah diketahui sebelumnya bahwa itu harus di bawa copy-nya, diserahkan, pindah ke ruangan lain untuk menandatangani dengan akte notaris permohonan tersebut,” katanya.
(gen)