Kali ini Bambang menyatakan revisi aturan tersebut merupakan insentif pajak bagi sektor properti untuk meningkatkan daya saing dan industri properti.
Ia juga menepis kabar yang sebelumnya yang menyebutkan bahwa harga acuan properti mewah diubah menjadi Rp 2 miliar. Rencana tersebut mendapat banjir protes dari kalangan pengembang karena dianggap kontraproduktif dengan keinginan pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor properti yang sedang lesu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan keputusan pemerintah untuk mengembalikan harga acuan properti yang menjadi objek PPNBM di angka Rp 10 miliar akan meringankan dunia usaha.
“PPNBM properti sebetulnya itu sudah ada, artinya kan persoalannya itu di harga. Harganya sudah kesepakatannya Rp 10 miliar sama seperti peraturan lama. Kan tadinya mau diturunkan sampai ke Rp 5 miliar. Sekarang tetap, tapi rasanya belum keluar ya. Kita tunggu saja,” ujar Darmin di Jakarta, Kamis (17/9) malam. (gen)