Menkeu Batal Jadikan Properti Rp 5 Miliar Objek PPNBM

Elisa Valenta Sari, Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 13:26 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro akan merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Juli lalu.
Menkeu Bambang Brodjonegoro akan merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Juli lalu. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro batal menurunkan acuan harga properti yang menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dari angka Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Untuk itu, Bambang akan merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Juli lalu.

Kali ini Bambang menyatakan revisi aturan tersebut merupakan insentif pajak bagi sektor properti untuk meningkatkan daya saing dan industri properti.

Ia juga menepis kabar yang sebelumnya yang menyebutkan bahwa harga acuan properti mewah diubah menjadi Rp 2 miliar. Rencana tersebut mendapat banjir protes dari kalangan pengembang karena dianggap kontraproduktif dengan keinginan pemerintah memacu pertumbuhan ekonomi, termasuk di sektor properti yang sedang lesu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami akan merevisi batas PPNBM untuk hunian atau apartemen mewah seharga Rp 10 miliar. Jadi properti Rp 10 miliar ke atas baru kena PPNBM 20 persen. Jadi jangan ada spekulasi lagi di bawah itu," kata Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/9) petang.

Insentif tersebut, katanya, masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi pemerintah. Tujuannya memberikan spillover effect terhadap pertumbuhan sektor pengolahan dan konstruksi. 

"Mengenai PMK untuk Rp 10 miliar, kita akan segera selesaikan. Karena kita baru ambil keputusannya," ucap Bambang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan keputusan pemerintah untuk mengembalikan harga acuan properti yang menjadi objek PPNBM di angka Rp 10 miliar akan meringankan dunia usaha.

“PPNBM properti sebetulnya itu sudah ada, artinya kan persoalannya itu di harga. Harganya sudah kesepakatannya Rp 10 miliar sama seperti peraturan lama. Kan tadinya mau diturunkan sampai ke Rp 5 miliar. Sekarang tetap, tapi rasanya belum keluar ya. Kita tunggu saja,” ujar Darmin di Jakarta, Kamis (17/9) malam. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER