Pejabat Proyek 35 ribu MW Dilindungi dari Upaya Kriminalisasi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 18:41 WIB
Selain melindungi pejabat pengambil keputusan, pemerintah juga akan menghapus kewajiban PPh bagi warga yang menyerahkan tanahnya untuk proyek tersebut.
Selain melindungi pejabat pengambil keputusan, pemerintah juga akan menghapus kewajiban PPh bagi warga yang menyerahkan tanahnya untuk proyek tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memasukkan mega proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW) sebagai salah satu proyek strategis nasional. Proyek tersebut akan memiliki payung hukum tetap berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek strategis nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan masuknya proyek pembangkit listrik 35 ribu MW ke dalam kriteria proyek strategis karena pemerintah ingin menjamin tercukupinya kebutuhan energi pada 2019 mendatang.

"Yang pasti dalam Perpres itu akan dilampirkan ratusan proyek prioritas. Pemerintah akan memasukkan proyek 35 ribu MW karena merupakan janji Presiden yang harus dikerjakan," ujar Lukita dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukita mengungkapkan, Perpres percepatan proyek strategis nasional juga akan mengatur masalah pembebasan lahan, penugasan badan usaha milik negara (BUMN), perizinan, dan proses pengadaan barang jasa.

Lindungi Pejabat

Dalam aturan tersebut Pemerintah juga akan memasukkan aturan terkait risiko pengambil kebijakan Pemerintah. Tujuannya agar setiap pengambil kebijakan ditingkat Pemerintah yang melakukan diskresi untuk mempercepat pembangunan sehingga tidak di kriminalisasi di kemudian hari

“Akan ada aturan terkait kemudahan percepatan proyek karena kami tahu banyak proses perizinan dan pembebasan lahan yang masih lama. Dalam Perpres itu juga dimasukkan terkait pengambil kebijakan yang melakukan diskresi untuk tidak langsung dikriminalisasikan, sehingga menciptakan kepastian hukum," kata dia.

Tak hanya itu pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB) bagi masyarakat yang mau menyerahkan tanahnya demi pembangunan proyek strategis nasional.

“Kami usulkan untuk dibebaskan. Karena seharusnya negara tidak perlu lagi memungut pajak bagi warga yang rela menyerahkan tanahnya untuk kepentingan negara," ujar Deputi Bidang Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Luky Eko Wuryanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER