DPR Minta Pusat Berikat Migas Tak Layu Sebelum Berkembang

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 14:52 WIB
Selain menekan impor BBM dan memperkuat rupiah, pusat logistik berikat migas juga diyakini bisa membuat Indonesia memiliki cadangan penyangga dan strategis.
Kilang minyak unit V di Balikpapan, Kalimantan Timur milik PT Pertamina (Persero). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas Nasrullah meminta pemerintah konsisten dalam merealisasikan rencana pembangunan pusat logistik berikat (PLB) khusus untuk komoditas bahan bakar minyak (BBM), minyak mentah, dan liquefied petroleum gas (elpiji) di Indonesia.

"Konsep kawasan berikat ini sebenarnya sangat bagus, tapi sepertinya pemerintah belum memiliki rencana yang matang. Salah satunya mengenai aturan main mengenai ketentuan apa saja di dalam pusat berikat hingga ketentuan yang harus dipenuhi investor," kata Inas kepada CNN Indonesia, Selasa (22/9).

Selain aturan, Inas bilang pemerintah juga harus memiliki grand design yang jelas mengenai perhitungan cadangan minyak operasional, cadangan penyangga, hingga cadangan strategis atau strategic petroleum reserve (SPR) yang akan dikelola dalam PLB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untungkan Indonesia

Pasalnya, menurut Inas konsep PLB khusus diyakini akan mengubah tata niaga migas yang saat ini berlangsung di Asia Tenggara. Disamping upaya tersebut juga akan menguntungkan Indonesia dalam rangka menambah cadangan penyangga dan strategis.

"Tapi di sini juga harus lebih jelas dulu, siapa pihak yang akan dikenakan kewajiban untuk mencadangkan minyak penyangga dan strategis. Saya akan tetap mendorong agar kedua cadangan tersebut harus benar-benar ada sebanyak 60 hari seperti yang direncanakan pemerintah," katanya.

Sementara mengenai perubahan tata niaga minyak di Asia Tenggara, Inas meyakini hal tersebut akan terjadi sebagai konsekuensi dari dibangunnya PLB khusus migas di Indonesia.

"Tapi tidak ujug-ujug pasar minyak di Singapura akan pindah ke Indonesia. Tapi keuntungannya kita akan sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan dari mereka hingga memiliki acuan harga minyak sendiri, pengganti MOPS," tandasnya.

Pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang termaktub ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi jilid I di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER