"Konsep kawasan berikat ini sebenarnya sangat bagus, tapi sepertinya pemerintah belum memiliki rencana yang matang. Salah satunya mengenai aturan main mengenai ketentuan apa saja di dalam pusat berikat hingga ketentuan yang harus dipenuhi investor," kata Inas kepada CNN Indonesia, Selasa (22/9).
Selain aturan, Inas bilang pemerintah juga harus memiliki grand design yang jelas mengenai perhitungan cadangan minyak operasional, cadangan penyangga, hingga cadangan strategis atau strategic petroleum reserve (SPR) yang akan dikelola dalam PLB tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, menurut Inas konsep PLB khusus diyakini akan mengubah tata niaga migas yang saat ini berlangsung di Asia Tenggara. Disamping upaya tersebut juga akan menguntungkan Indonesia dalam rangka menambah cadangan penyangga dan strategis.
"Tapi tidak ujug-ujug pasar minyak di Singapura akan pindah ke Indonesia. Tapi keuntungannya kita akan sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan dari mereka hingga memiliki acuan harga minyak sendiri, pengganti MOPS," tandasnya.
Pemerintah akan menerbitkan aturan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang termaktub ke dalam salah satu paket kebijakan ekonomi jilid I di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). (gen)