Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menjelaskan berdasarkan laporan awal tersebut, KPPU menduga tata niaga rumput laut di wilayah Sumba Timur, NTT dikuasai oleh satu pelaku usaha yang menguasai penerimaan pasokan dan menjadi pembeli tunggal produk rumput laut.
Parahnya, perilaku dari pelaku usaha tersebut difasilitasi pula oleh izin yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Perizinan Kabupaten Sumba Timur, NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut,” ujar Syarkawi melalui keterangan pers, tanpa menyebutkan identitas perusahaan yang dimaksud, Rabu (2/9).
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Syarkawi menegaskan KPPU akan mengambil tindakan dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukukan praktek monopoli serta memberikan saran dan pertimbangan terkait kebijakan yang memfasilitasi praktek monopoli dalam tata niaga rumput laut.
Menurut data sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan, produksi rumput laut nasional pada 2014 mencapai 10,2 juta ton yang meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Namun Syarkawi menyayangkan tingkat produksi yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh kemampuan industri dalam negeri untuk mengolah rumput laut sehingga memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Ia menilai menjelang dimulainya kesepakatan kerjasama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia sebaiknya berbenah diri karena akan banyak investor asing yang memanfaatkan kondisi tersebut.
“Perlu kebijakan dari Pemerintah terkait produksi dan distribusi dari hulu hingga hilir. Tanpa adanya regulasi yang jelas, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyimpangan dan merugikan beberapa pihak terutama nelayan rumput laut yang posisinya berada di strata paling bawah jalur distribusi,” ujarnya. (gen)