KPPU Ungkap Praktik Menimbun Sapi Dilakukan Sejak 2009

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 17:52 WIB
Harga daging sapi terus meningkat sejak 2009 meskipun jumlah sapi yang diimpor sama sampai 2014.
KPPU menemukan dugaan kartel akibat harga daging sapi terus meningkat sejak 2009 meskipun jumlah sapi yang diimpor sama sampai 2014. (CNN Indonesia/Galih Gumelar).
Jakarta, CNN Indonesia -- Hari ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana atas dugaan kartel impor sapi yang dilakukan oleh 32 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek). Pada sidang perdana tersebut, tim investigator KPPU yang dipimpin oleh Muhammad Rofiq menemukan praktik menimbun sapi telah dilakukan feedloter sejak 2009 untuk menaikkan harga.

Praktik yang dilakukan ke-32 perusahaan terlapor tersebut menurut Rofiq melanggar pasal 11 dan 19 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami menemukan bahwa pembentukan harga sapi potong di pasaran ini tak mencerminkan penawaran dan permintaan belaka. Kami duga pelaku usaha feedloter ini ingin menciptakan harga equilibrium baru," jelas Rofiq di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anomali harga yang timnya temukan adalah kenaikan harga sapi dari Rp 21.500 per kilogram (kg) pada 2009 menjadi Rp 34.500 per kg pada 2014. Padahal menurut penyelidikan tim investigator, jumlah impor sapi di 2009 dengan jumlah 2014.

Dari data yang dihimpun oleh tim investigator, ke-32 perusahaan itu bisa memasok daging sapi ke Jabotabek sebesar 793,41 ribu ekor pada 2014. Namun, angka volume tersebut lebih besar dibanding angka nasional yang sebesar 765,48 ribu ekor pada 2009.

Dengan suplai yang lebih besar dan harga lebih mahal, tim investigator KPPU makin curiga atas perilaku pengusaha penggemukan sapi.

"Melihat harga yang tak sesuai dengan kondisi penawaran, maka kami duga feedloter menimbun sapi dan mengurangi pasokan sapi ke rumah potong hewan (RPH) dengan alasan bisa meningkatkan harga sapi," jelasnya.

Puncak 2013

Ia melanjutkan, perilaku perusahaan feedloter ini mencapai puncaknya ketika harga daging sapi impor per kg di Jabotabek mencapai Rp 38 ribu per kg pada 2013, sehingga menyebabkan Kementerian Perdagangan meminta feedloter untuk menurunkan harga menjadi Rp 33 ribu per kg.

"Sampai puncaknya ketika pedagang sapi di pasar mogok berjualan pada Agustus lalu karena harga pasokan dari feedloter-nya sangat mahal. Kegiatan ini pun juga pernah dilakukan 2013 lalu ketika kondisi serupa terjadi. Mungkin para terlapor melakukan hal itu seiring momentum pemerintah yang ingin membatasi impor sapi di kuartal berikutnya," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan kuota impor sapi sebesar 50 ribu ton pada kuartal III 2015 dan 39 ribu ton pada kuartal berikutnya. Angka ini terbilang berkurang signifikan dari angka realisasi impor kuartal I yang sebesar 97,61 ribu ekor dari kuota 100 ribu ekor dan kuartal II yang terealisasi 201,64 ribu ekor dari kuota impor 267,62 ribu ekor.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan bahwa proses ini merupakan langkah pertama dari serangkaian penentuan keputusan akhir yang dijadwalkan rampung 150 hari ke depan. Ia berharap, proses ini bisa selesai tepat waktu.

“Kami ingin memperkarakan kasus ini karena menyangkut khalayak banyak. Diharapkan setelah 150 hari diproses, bisa terlihat apakah dugaan mafia kartel akan terjawab," jelas Syarkawi.

Sidang kedua dugaan kartel ini akan dilanjutkan pada Selasa (22/9) pekan depan dengan agenda tanggapan pihak terlapor atas dugaan tim investigator KPPU. Pada agenda berikutnya, terlapor bisa membawa saksi, ahli, atau dokumen yang mendukung pernyataan bahwa dugaan KPPU tidak valid. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER