Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 154 izin prinsip investasi di sektor ketenagalistrikan sejak awal tahun hingga 23 September 2015. Izin prinsip tersebut diberikan kepada 88 penanam modal asing (PMA) dan 66 penanam modal dalam negeri (PMDN).
"88 PMA itu rencana investasinya mencapai US$ 31,63 miliar (setara Rp 464,5 triliun), sedangkan dari 66 PMDN itu sebesar Rp 126,31 triliun," ujar Tamba Hutapea, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM di kantornya, Senin (28/9).
Di luar itu, Tamba menyebutkan ada 63 perusahaan listrik yang sedang mengurus izin investasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selama periode 13 Januari-23 September 2015. Berdasarkan rencana investasinya, estimasi kapasitas pembangkit listrik yang akan dibangun oleh 63 calon investor tersebut sebesar 5.127,73 Megawatt (MW).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melancarkan investasi, Tamba mengungkapkan BKPM telah mengupayakan penghapusan hambatan (
debottlenecking) bagi delapan perusahaan dengan potensi investasi lebih dari Rp 207 triliun.
Tamba merinci, empat perusahaan tercatat belum mengantongi izin prinsip perluasan usaha, dengan total kapasitas 680 MW dan rencana investasi Rp 7 triliun. Sementara empat perusahaan lainnya sudah mendapatkan izin prinsip untun proyek pembangkit berkapasitas total 6.900 MW atau sekitar Rp 200,35 triliun.
"Sejauh ini sudah ada lima proyek yang dimitrakan dengan swasta dari 12 proyek KPS yang ditargetkan tahun ini. Seperti PLTU 2x400 MW di jambi," ujar Tamba.
(gen)