Jelang Pelimpahan Izin, Ditjen Migas Harus Ikuti Standar BKPM

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 13:30 WIB
"Izin prinsip harus siap keluar dalam waktu tiga hari, izin usaha selesai tujuh hari. Itu sesuai SOP BKPM," ujar Farah Ratnadewi dari BKPM.
Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mentaati standar operasional prosedur (SOP) jika nantinya izin-izin terkait investasi migas jadi dilimpahkan ke BKPM. Selain itu, BKPM juga meminta kesediaan Ditjen Migas untuk menempatkan satu perwakilan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

"Kalau memang jadi dilimpahkan, harus mengikuti SOP yang berlaku. Izinnya harus sudah siap dilimpahkan ke BKPM, harus siap izin prinsip keluar dalam waktu tiga hari, harus siap izin usaha keluar dalam waktu tujuh hari. Ini kan masalah teknis, tidak mudah memang untuk melimpahkan izin ke BKPM," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani di Jakarta, Selasa (19/5).

Farah menambahkan, pelimpahan perizinan ini pun juga harus disertai dengan komitmen Kementerian ESDM untuk melakukan simplifikasi jumlah perizinan. Namun melihat kemampuan Ditjen Migas dalam melakukan penyederhanaan perizinan investasi migas sebelumnya, ia optimistis BKPM tak perlu mengakomodir terlalu banyak untuk mempersingkat perizinan-perizinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya lihat mereka sebelumnya sudah mampu untuk simplifikasi sendiri, dari yang awalnya ratusan izin sekarang tinggal puluhan saja. Yang penting kalau nantinya sudah PTSP, tinggal memikirkan bagaimana caranya agar durasi perizinannya menjadi singkat," tuturnya.

Terkait dengan perizinan investasi migas, Farah mengakui bahwa instansinya sudah bertemu dengan Ditjen Migas ESDM. Pada pekan ini, pihak Ditjen Migas dijadwalkan akan meninjau langsung pelaksanaan PTSP Pusat di kantor BKPM yang berlokasi di Jalan Jendral Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan kemarin kami sampaikan bahwa Ditjen Migas harus sudah benar-benar siap untuk melimpahkan segala izinnya. Selain itu penting bagi mereka untuk menempatkan liaison officer (LO), terutama eselon I yang mengerti secara teknis mengenai perizinan investasi migas. Dari omongan awal, rencananya mereka akan menyerahkan sekitar 20-an izin terlebih dahulu," tuturnya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Ditjen Migas Kementerian Izin ESDM berencana untuk melimpahkan izin terkait pengelolaan wilayah kerja migas ke BKPM (WK Migas) mulai Mei 2015 untuk mengurangi kontak langsung antara pemberi izin dan investor. Rencananya, Ditjen Migas Kementerian ESDM juga akan menyederhanakan jumlah izin dari 52 menjadi 42 izin.

Sebelumnya total perizinan lintas instansi yang diperlukan untuk kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas sendiri mencapai 340 izin dengan durasi pengurusan izin mencapai 10 hingga 15 tahun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER