Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melansir telah menerima sedikitnya proposal perizinan dari 40 investor, menyusul proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo hingga lima tahun kedepan.
Dari angka tersebut, mayoritas pembangkit listrik yang akan dibangun diketahui masih didominasi pada pembangkit bersumber energi batubara.
"Setahu saya sudah ada 40 investor yang sudah tercatat untuk (sektor) ketenagalistrikan hingga April 2015," ujar Farah Indriani, Deputi Kepala BKPM bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farah mengungkapkan, dari 40 investor yang telah mengajukan perizinan banyak berasal dari negara Tiongkok, Korea hingga Jepang. Akan tetapi, ia enggan membeberkan nama-nama perusahaan yang sudah mengajukan perizinan.
"Dari informasi yang saya terima dari Kemen ESDM, investor bukan hanya dari Tiongkok atau Korea dan Jepang. Melainkan juga dari Amerika Serikat hingga beberapa negara di Eropa. Tapi memang benar kalau investor Tiongkok yang lebih dominan," tuturnya.
Farah menambahkan untuk terus meningkatkan animo investor di dalam pembangunan pembangkit listrik, jajaran BKPM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna memangkas tenor pembuatan izin. Ia mengatakan, dari kebutuhan waktu selama 923 hari kini pembuatan izin di sektor ketenagalistrikan bisa dibuat dalam waktu 256 hari.
"Kalau izin di sektor ketenagalistrikan sendiri sudah mencapai 108 izin," cetusnya.
Dari catatan Direktorat Ketenagalistrikan, sebanyak 108 Izin Usaha Ketenagalistrikan tadi meliputi: Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL-S) sebanyak 22 IUPL-Sementara, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) Tetap sebanyak 14 IUPL Tetap, Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sebanyak 6 IUJPTL, Surat Keterangan Terdaftar untuk Panas Bumi sebanyak 64 SKT Panas Bumi, dan Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebanyak 1 Penetapan Wilayah.
(gen/dim)