Atasi Krisis, RUU JPSK Izinkan Pemerintah Terbitkan Obligasi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 20:28 WIB
Dalam situasi krisis, jika pemerintah tidak mendapatkan persetujuan DPR untuk menggunakan APBN maka diperbolehkan menerbitkan obligasi.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (tengah bawah) memegang kening saat menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/8). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menitahkan pembentukan Badan Restruktrusiasi Perbankan (BRP) untuk menangani kesulitan perbankan yang dianggap membahayakan perekonomian nasional. Selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro BRP bisa didanai dari sumber-sumber lainnya.

“Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menetapkan pengaktifan dan penonaktifan tugas BRP. Anggaran BRP bersumber dari APBN, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank-bank yang ditangani, dan sumber-sumber lain. BRP berwenang mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris," ujar Bambang di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (28/9).

Namun, lanjut Bambang, penggunaan dana APBN untuk keperluan penanganan krisis, yang belum dialokasikan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan DPR, tegas Menkeu, harus terbit dalam waktu tidak lebih lebih dari 1x24 jam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER