Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menitahkan pembentukan Badan Restruktrusiasi Perbankan (BRP) untuk menangani kesulitan perbankan yang dianggap membahayakan perekonomian nasional. Selain didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro BRP bisa didanai dari sumber-sumber lainnya.
“Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) menetapkan pengaktifan dan penonaktifan tugas BRP. Anggaran BRP bersumber dari APBN, hasil pengelolaan aset dan kewajiban bank-bank yang ditangani, dan sumber-sumber lain. BRP berwenang mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris," ujar Bambang di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin (28/9).
Namun, lanjut Bambang, penggunaan dana APBN untuk keperluan penanganan krisis, yang belum dialokasikan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Persetujuan DPR, tegas Menkeu, harus terbit dalam waktu tidak lebih lebih dari 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(gen)