Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut kebijakan mempersingkat waktu pengurusan izin investasi menjadi tiga jam sebagai salah satu andalan paket kebijakan ekonomi jilid II yang baru saja diluncurkan. Darmin memastikan dengan kesanggupan melayani perizinan investasi dalam tempo tersebut, calon investor akan semakin gencar menanamkan uangnya di Indonesia.
“Layanan cepat untuk investasi, saya yakin ‘nendang’ aturan itu bagi investor,” ujar Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan tersebut menjelaskan pemerintah mengelompokkan izin investasi menjadi dua. Layanan investasi super cepat menurutnya akan diberikan bagi calon investor di kawasan industri, berbeda dengan rencana investasi di luar kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dalam peraturan yang ada, untuk investasi di luar kawasan industri masih memerlukan waktu yang lama. Darmin merinci waktu perizinan untuk mendirikan badan usaha selama 8 hari, di tambah perizinan usaha untuk melakukan konstruksi dan lainnya sebanyak 11 perizinan membutuhkan waktu 526 hari.
“Dengan perubahan peraturan dalam paket kedua September ini investasi yang dilakukan di kawasan industri, yang tadinya butuh semua hal tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai kewajiban tetapi hanya sebagai syarat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, izin lingkungan di kawasan industri sudah diberikan kepada pengelola kawasan atas seluruh wilayah yang dijadikan lahan pabrik dan sebagainya oleh pelaku usaha. Sehingga para calon investor di kawasan tersebut tidak lagi perlu mengurus izin lingkungan.
“Nah setelah sejumlah izin berubah menjadi syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat sekitar tiga jam. Hanya tiga jam saja selesai dia, sudah bisa langsung membangun,” kata Darmin.
Namun untuk bisa menerbitkan izin cepat itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menurutnya harus punya notaris sendiri yang bisa mengurus seluruh dokumen dengan cepat.
“Kalau harus pergi ke notaris lagi itu bisa berhari-hari. Sehingga kalau BKPM mengangkat inhouse notaris maka kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri,” tegasnya.
(gen)