“Layanan cepat untuk investasi, saya yakin ‘nendang’ aturan itu bagi investor,” ujar Darmin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan tersebut menjelaskan pemerintah mengelompokkan izin investasi menjadi dua. Layanan investasi super cepat menurutnya akan diberikan bagi calon investor di kawasan industri, berbeda dengan rencana investasi di luar kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dengan perubahan peraturan dalam paket kedua September ini investasi yang dilakukan di kawasan industri, yang tadinya butuh semua hal tersebut tidak lagi diperlakukan sebagai kewajiban tetapi hanya sebagai syarat,” jelasnya.
“Nah setelah sejumlah izin berubah menjadi syarat, maka lamanya mengurus izin investasi di kawasan industri menjadi jauh lebih cepat sekitar tiga jam. Hanya tiga jam saja selesai dia, sudah bisa langsung membangun,” kata Darmin.
Namun untuk bisa menerbitkan izin cepat itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menurutnya harus punya notaris sendiri yang bisa mengurus seluruh dokumen dengan cepat.
“Kalau harus pergi ke notaris lagi itu bisa berhari-hari. Sehingga kalau BKPM mengangkat inhouse notaris maka kontrak dengan notaris semuanya bisa diselesaikan sepanjang investornya datang sendiri,” tegasnya. (gen)