Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi jilid II, yang antara lain mempertegas pemberian tiga jenis insentif fiskal bagi pelaku industri di sektor tertentu serta penyederhanaan proses persetujuan pemberian fasilitas keringanan pajak bagi sektor usaha tertentu.
Terkait penyederhanaan prosedur fasilitas pajak, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan persetujuan untuk insentif keringanan pajak penghasilan (
tax allowance) ditetapkan maksimal 25 hari kerja. Sementara untuk pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (
tax holiday) paling lama 45 hari.
Instansi yang bertanggung jawab dalam proses persetujuan insentif fiskal ini adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di
tax holiday karena fasilitas relatif
generated, maka perlu ada klarifikasi dan
track record dari peminta
tax holiday. Nanti kami akan koordinasi dgn BKPM untuk sesuaikan terkait waktu," ujar Menkeu di Istana Kepresidenan, Selasa (29/9).
Terkait rilis tiga kebijakan insentif fiskal baru, Menkeu menyebut, fasiltas pertama berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi dan penyerahan bahan baku industri galangan kapal, kereta api, dan pesawat udara. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang terbit pada 16 September 2015.
"Ini insentif yang ditunggu (pelaku industri) galangan kapal dalam waktu lama. Ini otomatis akan membuat biaya produksi segala jenis kapal di Indonesia utama untuk menangkap ikan dengan biaya yang lebih kompetitif," tuturnya.
Fasilitas berikutnya, lanjut Bambang, rencana pembangunan kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang payung hukumnya berupa Peraturan Presiden sebentar lagi akan diteken Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, PLB dibangun dalam rangka memfasilitasi industri agar aktivitas produksi dan distribusinya menjadi lebih efisien.
"Misalnya pusat logistik untuk barang input manufaktur, maka perusahaan tidak perlu impor karena tinggal ambil dari gudang berikat," jwlasnya.
Sampai dengan akhir tahun, Menkeu mengatakan rencananya akan terbangun dua PLB. PLB pertama akan dibangun di Cikarang, Jawa Barat khusus untuk kebutuhan logistik industri manufaktur. PLB berikutnya akan dibangun di Merak, Banten khusus untuk menimbun bahan bakar minyak dan gas.
"Ke depan kami berharap Indonesia menjadi pusat logsitik berikat di Asia Tenggara karena pasar terbesarnya adalah Indonesia. Kami harap daya saing berikat kita lebih kuat dan akan lebih banyak lagi nanti pusat berikat dibangun," kata Bambang.
Insentif yang terakhir, lanjut Bambang, berupa fasilitas pengurangan pajak bunga deposito yang diutamakan bagi eksportir yang punya kewajiban melaporkan devisa hasil ekspornya ke Bank Indonesia. Dengan insentif ini, Menkeu berharap para eksportir tidak hanya sekedar melapor ke bank sentral tetapi benar-nbenar menyimpan uangnya di perbankan nasional.
"Sejauh ini sebagian eksportir sudah lapor devisa hasil ekspor ke BI, tapi seusai aturan yang ada kebanyakan tidak ditaruh di perbankan. Mungkin mampir sebentar laku dialihkan," tuturnya.
Pengurangan pajak bunga deposito ini, jelas Menkeu, diharapkan ikut membantu BI dalam menjaga stabilitas rupiah.
"Kami akan susun Peraturan Pemerintah, kami akan lajukan dengan cepat. Yang bisa kami sampaikan tarifnya," tuturnya.
(ags/gen)