Perizinan 3 Jam Hanya Untuk Industri Padat Modal dan Karya

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 11:31 WIB
Tak cuma itu, BKPM juga mengajukan beberapa prasyarat di dalam pemberian fasilitas perizinan 3 jam. Salah satunya adalah dimilikinya Amdal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani saat memberikan keterangan terkait perkembangan investor Tiongkok dan Jepang, Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM), Franky Sibarani menjelaskan izin investasi yang dapat diselesaikan dalam waktu tiga jam sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian, Darmin Nasution meliputi: pembuatan izin prinsip, pendirian akta perusahaan, dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Franky mengatakan untuk mengeksekusi proses perizinan tadi dalam waktu 3 jam, jajaran BKPM akan menyiapkan in house notaris. Agar program ini bisa berjalan dengan baik, katanya para investor juga harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di dalam pembuatan izin.

Di mana persyaratan yang dimaksud antara lain, investor diharuskan sudah memiliki lahan di kawasan industri atau sedang dalam tahap pembangunan konstruksi, hingga memiliki angka minimal investasi paling sedikit Rp 100 miliar, atau memperkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian tadi saya sebutkan produk yang dihasilkan adalah izin investasi, kemudian badan hukum Indonesia dan NPWP. Kemudian untuk di kawasan industri,  investor hanya menandatangani komitmen untuk  norma-norma tertentu yang sudah ditentukan oleh kementerian teknis,” jelas Franky seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/9).

Tak cuma itu, Franky bilang persyaratan yang juga harus dipenuhi investor untuk dapat menyelesaikan perizinan dalam waktu tiga jam ialah dimilikinya hasil Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).

Ini mengingat Amdal merupakan ketentuan yang harus dipenuhi investor di kawasan industri, sebagai rencana atas pembangunan fasiltias pengelolaan limbah UKL-UPL hingga menjamin baku mutunya.

“Untuk beberapa izin yang lain saya rasa juga sudah dieliminer sehingga menjadi norma-norma,” tegas Franky.

Menyusul adanya fasiltias pembuatan izin dalam tiga jam, ungkap Franky menambahkan, Presiden Joko Widodo sendiri telah menugaskan jajaran BKPM untuk berkoordinasi dengan kementerian teknis. Ini diperlukan agar di dalam mekanisme pemotongan perizinan dapat terlaksana karena sudah diketahui oleh semua pihak.

"Terutama di sektor industri yang ke depan menjadi salah satu tulang punggung pembangunan ekonomi," tandas Franky. (dim/dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER