Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi setiap tiga bulan sekali. Kebijakan ini, akan mulai diberlakukan pada bulan Oktober mendatang.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa jangka waktu ini diambil agar masyarakat tak terlalu lama mengalami penahanan harga BBM. Pertimbangan lain pemerintah dalam menentukan harga BBM setiap kuartal adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi.
“Kami berusaha cari pola yang baik tiap berapa bulan sekali. Dengan kesimpulan tadi, rasanya sudah cukup
confident waktu untuk membaca adanya keinginan stabilitas bagi masyarakat supaya harga BBM tidak naik turun dan tidak terlalu panjang," jelas Sudirman di Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi ucapan Sudirman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan opsi evaluasi harga BBM selama 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan sekali.
Faktor yang menjadi pertimbangan hal tersebut, jelasnya, adalah harga
mean of plats Singapore (MOPS), harga minyak dunia, nilai tukar dolar Amerika Serikat dan biaya transportasi seluruh Indonesia.
"Jadi intinya, kita akan kembali evaluasi harga BBM pada Januari tahun depan. Sejauh ini kedepannya akan begitu terus, belun ada niatan untuk mengubah lagi ke jangka waktu lain lagi," jelas pria yang akrab disapa Wirat itu di lokasi yang sama.
(gen)