Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menetapkan evaluasi dan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) tiap tiga bulan sekali mulai Oktober 2015, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan rumus yang digunakan pemerintah dalam menetapkan harga BBM.
Ia menuturkan, penetapan harga BBM dilakukan mengikuti pergerakan asumsi-asumsi pada tiga bulan sebelumnya. Meskipun, pemerintah sudah cukup lama tidak mengubah harga BBM sejak Maret 2015. Beberapa asumsi yang dijadikan dasar perhitungan adalah harga mean of plats Singapore (MOPS), harga minyak dunia, nilai tukar dolar Amerika Serikat dan biaya transportasi seluruh Indonesia.
“Dalam tiga bulan sebelumnya, harga MOPS rata-rata sebesar US$ 66,71 per barel untuk Mogas 92 dan US$ 61,26 per barel untuk solar dengan rata-rata kurs sebesar Rp 13.708,” ujar Wiratmaja, di Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat data dalam jangka tiga bulan terakhir pula, Wiratmaja mengatakan bahwa seharusnya harga premium di angka Rp 7.900 per liter atau lebih mahal dari angka berlaku sekarang Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali dan Rp 7.300 per liter di luar itu. Sedangkan harga solar berada di angka Rp 6.250 per liter, atau lebih murah dibanding harga solar sekarang Rp 6.900 per liter
“Hal itu terjadi karena harga MOPS Solar dan Premium penurunannya berbeda. Solar turun 18 persen sedangkan Premium turun 18 persen, namun di saat yang bersamaan juga telah terjadi depresiasi nilai tukar,” jelasnya.
Oktober Tak BerubahHarga dua jenis bahan bakar itu, tambahnya, akan sangat berubah drastis jika evaluasi dilakukan selama satu bulan atau enam bulan sekali.
Jika evaluasi dilakukan selama satu bulan sekali, maka harga premium seharusnya berada di angka Rp 7.450 per liter dan harga solar jadi Rp 6.150 per liter. Sedangkan jika evaluasi dilakukan selama enam bulan sekali, maka harga premium seharusnya berada di angka Rp 8.300 per liter dan harga solar seharusnya di angka Rp 6.750 per liter.
Namun melihat kondisi ekonomi saat ini, Wirat mengatakan kalau pemerintah masih akan menahan harga Premium dan Solar pada bulan Oktober mendatang.
"Karena kami memikirkan kestabilan perekonomian, ketenangan dunia bisnis, perencanaan kedepan masing-masing dunia bisnis, maka pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga BBM tetap pada Oktober nanti," tambahnya.
Sebagai informasi, pada akhir Januari lalu, harga penetapan pemerintah sebesar Rp 8.200 per liter sedangkan harga formula Pertamina sebesar Rp 6.750 per liter dan kemudian turun lagi menjadi Rp 6.400 per liter pada bulan Februari. Lalu, pemerintah kemudian merevisi harga menjadi Rp 7.400 per liter mulai 25 Maret 2015.
(gen)