PPh dan Fee Eksplorasi Migas Dicoret dari Penerimaan Negara

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 08:13 WIB
Pemerintah menghapus PPh, bonus-bonus, serta imbalan atau fee dari kegiatan hulu migas dari daftar penerimaan dan pengeluaran di rekening minyak dan gas bumi.
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan). (CNN Indonesia. Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh), bonus-bonus, serta imbalan atau fee dari kegiatan hulu minyak dan gas bumi dari daftar penerimaan dan pengeluaran di rekening minyak dan gas bumi.

Ketentuan ini berlaku efektif per 23 September 2015 atau sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.02/2015 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan sebelumnya disebutkan tiga komponen penerimaan negara pada rekening minyak dan gas bumi (migas), di mana PPh berada di urutan pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen kedua adalah bagian pemerintah dari sumber daya alam (SDA) yang terdiri dari hasil penjualan minyak mentah, hasil penjualan gas alam, dan kelebihan produksi (overlifting) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kompoen ketiga adalah penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas, antara lain bonus-bonus dan transfer material.

Dalam salinan PMK Nomor 178/PMK.02/2015 yang diterima CNN Indonesia, Kamis (1/10), komponen pertama (PPh) dan ketiga (penerimaan lainnya) dihapus dari daftar penerimaan rekening migas.

PPh yang dimaksud adalah PPh minyak bumi dan gas alam yang disetor KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara penerimaan lainnya yang dihapus dari ketentuan baru ini merupakan penerimaan bonus-bonus dari penandatanganan, kompensasi data, produksi, dan dalam bentuk dan nama apapun yang diperoleh pemerintah dalam rangka kontrak kerja sama dan transfer material yang berasal dari pemindahan surplus material antar-KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bersamaan dengan itu, komponen PPh migas juga dihapus dari daftar pengeluaran pemerintah dari kegiatan eksplorasi migas.

Tak hanya PPh, pemerintah juga mencoret imbalan (fee) kegiatan hulu migas dan jenis penerimaan lainnya dari daftar biaya eksplorasi yang wajib diganti pemerintah.

Fee kegiatan hulu migas yang dimaksud pemerintah adalah imbalan yang diberikan kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta hasil penjualan migas bagian Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, dalam rekening migas pemerintah terdapat dua jenis pengeluaran, yakni yang berasal dari pembayaran perpajakan dan biaya non pajak.

Untuk pembayaran perpajakan, jenis pajak yang selama ini diperhitungkan sebagai variabel pengeluaran pemerintah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB), reimbusement pajak pertambahan nilai (PPN), pajak daerah, dan PPh.

Sedangkan untuk pengeluaran migas di luar perpajakan meliputi Domestic Market Obligation (DMO) fee, underlifting KKKS, fee kegiatan hulu migas, serta kewajiban lainnya. Tak hanya itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA migas dan penerimaan lainnya juga masuk sebagai faktor pengeluaran pemerintah.

Dengan terbitnya MK Nomor 178/PMK.02/2015, maka PPh dan fee maupun penerimaan lainnya dari kegiatan hulu migas mulai 23 September 2015 tidak lagi diperhitungkan sebagai komponen pengeluaran pemerintah.

"Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu minyak dan gas bumi antara lain bonus-bonus dan transfer material yang semula disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi disetorkan ke Kas Negara," tulis Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam pasal baru yang diselipkan dalam PMK Nomor 178/PMK.02/2015. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER