Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mendukung upaya koleganya Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan untuk mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.294,25 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Bahkan Indroyono mengaku sudah mendapat informasi diberlakukannya aturan tersebut dalam rapat yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, kehadiran beleid tersebut secara otomatis akan bersinggungan dengan sektor dan juga Kementerian yang berada di bawah garis koordinasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah. Jadi tinggal dilaksanakan saja sekarang," ujar Indroyono di Jakarta, Kamis (18/6).
Sebagaimana diketahui, belum lama Kementerian Keuaangan kembali merilis aturan ternyar mengenai perluasan objek pajak dalam PMK Nomor 107 Tahun 2015. Dari sekian sektor yang mengalami perluasan objek pajak, ESDM dinilai menjadi yang terdampak dari terbitnya aturan tersebut.
Ini mengingat terdapat 66 jenis komoditas pertambangan yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 senilai 1,5 persen dari total nilai komoditas yang diekspor perusahaan. Tidak hanya itu, penjualan emas batangan juga dikenakan pajak sejenis 0,45 persen dari harga jual.
Tak ayal, sejumlah pihak pun menilai beleid ini akan memberi tekanan kepada pelaku usaha seiring dengan masih lesunya harga komoditas.
"Tapi jangan takut karena semuanya telah melalui pertimbangan dan hitungan tim tarif yang berada dibawah koordinasi Kementerian Keuangan. Dan ini merupakan upaya-upaya pemerintah untuk meningkatkan pemasukan negara," katanya.
Meski Indroyono mengklaim telah melakukan koordinasi dengan beberapa Kementerian, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan dirinya belum mengetahui perihal pemberlakuan peraturan tersebut. Ia pun mengatakan sampai saat ini para pelaku usaha juga belum ada yang melapor perihal adanya aturan tersebut.
"Biasanya kan kalau ada seperti ini mereka (pengusaha) pasti laporan. Akan kami cek sekaligus ke biro hukum dan Kementerian Keuangan," kata Bambang ketika dihubungi.
Sementara itu, manajemen PT Aneka Tambang Tbk meyakini implementasi beleid baru tersebut akan bedampak pada kinerja keuangan perseroan. Ini lantaran dalam pasal 22 dikatakan harga jual transaksi pembelian untuk emas batangan juga akan terkena PPh sebesar 0,45 persen.
"Kalau seperti itu bakal memberatkan konsumen. Padahal daya beli sedang lesu,” ujar General Manager Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Dody Martimbang ketika dihubungi.
(gen)