Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) telah sepakat untuk menurunkan target pendapatan negara yang harus dikejar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tahun depan.
Dalam rapat panitia kerja Banggar dengan pemerintah pada (30/9) kemarin, ditetapkan pendapatan total bea dan cukai disepakati Rp 186,5 triliun, turun dari target APBNP 2015 senilai Rp 194,98 triliun.
Menurut sumber CNN Indonesia, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan memutuskan target penerimaan dari cukai menjadi Rp 146,4 triliun atau turun dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 155,51 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan rincian penerimaan cukai dari pos minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 4,6 triliun, cukai etil alkohol (EA) menjadi Rp 270 miliar, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 142,7 triliun yang turun dari usulan semula Rp 148,85 triliun.
Kendati target CHT turun dari usulan awal, DJBC mengaku akan tetap menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Karena jika dibandingkan dengan target CHT dalam APBNP 2015 sebesar Rp 139,11 triliun, terdapat kenaikan sebesar 2,58 persen.
Kepala Sub Direktorat Humas DJBC Haryo Limanseto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok menjadi instrumen utama DJBC dalam menggenjot penerimaan di tengah koreksi penerimaan dari pos lainnya.
"Kenaikan tarif cukai rokok memang tetap menjadi instrumen utama kami dalam mencapai penerimaan tahun depan," katanya saat dihubungi, Kamis (1/10).
Kendati demikian, lanjut Haryo, DJBC juga kan tetap akan meningkatkan pengawasannya atas peredaran barang-barang objek cukai ilegal, termasuk rokok.
"Pasti akan semakin kami tingkatkan. Kami akan melakukan pengawasan melalui tindakan fisik, patroli di daerah yang rawan praktik cukai atau rokok ilegal," katanya.
(gen)