Jakarta, CNN Indonesia -- Usulan pemerintah yang ingin menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23,5 persen menjadi Rp 148,85 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 tidak akan mudah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Fadel Muhammad, Ketua Komisi XI DPR mengatakan ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan komisi yang dipimpinnya dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.
Fadel menyebut aspek pertama berhubungan dengan ketenagakerjaan. “Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," ujar Fadel, Senin (28/9).
Aspek kedua terkait harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya akan ada penurunan pendapatan. Sehingga, industri pun harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut,” jelasnya.
Aspek terakhir yang menjadi pertimbangan adalah pertimbangan atau masukan dari pelaku industri.
Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi perusahaan rokok, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan berbagai pihak lain terkait kenaikan cukai rokok ini.
"Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.
Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.
"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.
Harmonisasi itu menurut Yustinus bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5 persen sampai 7 persen," paparnya.
Lalu, ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat saat ini apakah sesuai dengan target kenaikan yang diusulkan. “Untuk itu pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Sebelumnya melalui konferensi pers bersama berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Apindo meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23,5 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional.
Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp 129 triliun tahun depan.
(gen)