Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan meninjau ulang sistematika izin penggunaan hutan yang dinilai nonproduktif dan berbelit.
Hal ini dilakukan demi mempercepat masuknya investasi yang selama ini mandek lantaran masalah pengurusan izin hingga pembebasan lahan.
Untuk menyikapi lamanya pembuatan izin, Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan Kementerian LHK akan memangkas mekanisme perizinan dari 14 izin menjadi enam izin, hingga pada merevisi sembilan Permenhut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mana satu izin yang akan direvisi ialah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang biasanya digunakan untuk penambang emas, bauksit dan lain-lain, yang kini sudah dilebur ke dalam izin pakai kawasan hutan.
"Kalau untuk eksplorasi harusnya tidak memakan waktu lama, menjadi lima hari. Kalau untuk hutan produksi (satu izin) bisa 12 hari," jelas Siti di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (2/10).
Tak cuma izin pakai hutan, Siti bilang pihaknya juga telah meminta Pemerintah Daerah untuk mempersingkat waktu proses perizinan menjadi paling lama empat hari.
Berangkat dari upaya tersebut, ia pun optimistis mekanisme pembuatan izin pinjam pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi paling lambat 15 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang mencapai dua atau empat tahun.
"Dalam rekomendasi Pemda, maka kita kasih batas paling tidak empat hari. Kalau dia tidak rekomendasi, kita ambil posisi," ujar Siti.
Pangkas PerizinanSeperti yang diketahui, adanya kebijakan untuk mempersingkat pembuatan izin pakai kawasan hutan tak lepas dari diluncurkannya paket kebijakan jilid II, Selasa lalu (29/9).
Saat itu, selain membahas mengenai pemangkasan waktu pembuatan Menteri Siti juga menyinggung mengenai lokasi, batas penggunaan hutan hingga Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan.
Dalam kaitannya dengan perpanjangan izin, terang Siti kini pengusaha sudah tak perlu mengajukan izin lingkungan apabila sudah memiliki Amdal.
Sementara untuk para pengusaha yang memiliki unit usaha pemanfaatan hutan hasil kayu dalam hutan produksi, kini perizinan hanya sebatas pada izin usaha pemanfaatan kayu.
Padahal sebelumnya, pemegang izin pemanfaatan hutan hasil kayu wajib memiliki izin usaha pemanfaatan kayu dari hutan alam, izin pemanfaatan kayu dari hutan tanaman industri, restorasi ekosistem dan pemnfaatan kayu pada hutan alam.
Selain izin pinjam pakai kawasan hutan, Siti bilang Kementerian LHK juga memangkas sistematika pengurusan izin dalam hal penggunaan hutan untuk bidang industri kehutanan yang sebelumnya memerlukan dua izin, kini mekanismenya menjadi satu izin yang meliputi izin industri primer hasil hutan.
Kemudian untuk izin usaha penyediaan sarana wisata alam, yang sebelumnya memerlukan izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi dan izin pemanfaatan panas bumi, kini pengusaha hanya diwajibkan untuk memiliki izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.