Kepala BPN Janji Izin Perpanjang Hak Guna Lahan Tuntas 7 hari

CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 20:18 WIB
Pemerintah menjanjikan penyederhanaan proses permohonan, persyaratan dan perpanjangan hak atas tanah kepada investor dalam paket kebijakan ekonomi jilid III.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan dalam konferensi pers terkait paket kebijakan ekonomi III di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjanjikan penyederhanaan proses permohonan, persyaratan dan perpanjangan hak atas tanah kepada investor dalam paket kebijakan ekonomi jilid III.

"Untuk itu Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) Nomor 2/2015 tentang Standar Pelayanan dan Agraria, Tata Ruang dan Pertahanan dalam Kegiatan Penanaman Modal, direvisi," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Rabu (7/10).

Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan dengan direvisinya peraturan tersebut, investor tidak perlu repot lagi dengan persyaratan yang menumpuk ketika mengajukan permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurutnya, pemohon akan mendapatkan informasi ketersediaan lahan hanya dalam waktu sekitar tiga jam dari sebelumnya bisa sampai tujuh hari.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kira-kira kalau mereka mendarat di Cengkareng, dia datang ke PTSP, BKPM, kemudian dia lihat, saya mau ini, tanah ini, luasnya ini, oke, kami keluarkan langsung dalam waktu kurang dari tiga jam. Untuk keterangan bahwa pemohon ini akan bermohon tanah yang sudah ditunjuk dan itu akan kami freeze," ujar Ferry.

Apabila sebelumnya proses pengurusan HGU bisa memakan waktu 30 hari hingga 90 hari, Ferry mengatakan dengan deregulasi ini bisa dipangkas menjadi 20 hari. Namun, jika luas lahan lebih dari 200 hektar, jangka waktu pengurusan izin HGU bis amencapai 45 hari.

Sementara untuk izin perpanjangan atau pembaharuan HGU, Ferry menjanjikan tuntas dalam tujuh hari kerja dari sebelumnya sekitar 20-50 hari. Untuk luas lahan di atas 200 ha, Ferry mengatakan butuh waktu lebih lama yakni sekitar 14 hari kerja.

"Fair saja ketika 14 hari (persyaratan) tidak lengkap ya kita katakan kita kembalikan. Jadi gugurlah freeze kami, pemblokiran kami terhadap tanah yang diminati tadi, sehingga terbuka untuk yang lain," jelas Ferry.

Kemudian untuk pengukuran bidang tanah, yang sebelumnya membutuhkan waktu 30 hari maka untuk luasan sampai 200 hektare cukup 15 hari dan luasan lebih dari 200 hektare 20 hari.

Ferry beralasan untuk pengukuran 200 hektare butuh waktu lebih lama karena memberlakukan sistem Bantuan Kerja Operasional (BKO) dari Biro Ukur yang tersebar di kantor pertanahan seluruh tanah air.

Selain itu, dalam paket kebijakan ini, pemerintah juga menyederhanakan syarat perpanjangan HGU tidak lagi seperti membuat permohonan baru, cukup evaluasi dan pemeriksaan lahan atau audit lahan.

"Cukup dalam waktu yang sebelumnya sampai 70 hari, ini cukup 7 hari untuk luasan sampai 200 ha, lebih dari 200 ha hanya 14 hari," papar Ferry.

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah bisa melihat apakah HGU tersebut bisa diputuskan berdasarkan tiga kategori yakni layak diperpanjang sesuai lahannya, perpanjangan tapi lahannya dikurangi atau tidak diperpanjang sama sekali.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER