BKPM Sebut Baru Tiga Instansi Pemerintah Serahkan Usulan DNI

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 08 Okt 2015 13:23 WIB
BKPM baru menerima usulan DNI dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkominfo, dan Badan Ekonomi Kreatif.
BKPM baru menerima usulan DNI dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenkominfo, dan Badan Ekonomi Kreatif. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan pembahasan atas masukan terkait revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dilaksanakan mulai 16 Oktober mendatang. Penyedia layanan investasi terpadu satu pintu itu telah mengirimkan surat kepada seluruh kementerian/lembaga yang ingin memberikan usulan DNI sejak 1 Oktober 2015 lalu.

Kendati surat telah dikirim seminggu yang lalu, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan baru tiga institusi yang menyerahkan usulan revisi DNI. Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan juga Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).

"Ketiga lembaga itu sudah memberikan usulan terkait sektor-sektor yang akan direvisi dalam DNI. Yang baru kita terima, KKP mengusulkan tiga jenis usaha, Kemenkominfo mengusulkan dua jenis usaha, sedangkan Bekraf mengusulkan satu jenis usaha,” terang Franky di kantornya, Kamis (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati menyebutkan lembaganya, namun Franky enggan menyebutkan jenis-jenis sektor yang akan dimasukkan dalam DNI. Ia beralasan belum bisa menyebutkan usulan dari tiga lembaga itu karena belum menerima seluruh masukan revisi DNI dari kementerian atau lembaga lainnya. Namun, beberapa jenis sektor-sektor yang diusulkan oleh ketiga lembaga tersebut sudah pernah dijabarkan olehnya.

Untuk sektor yang diusulkan KKP, contohnya, ia pernah menyebut bahwa akan ada pelarangan pengusahaan koral dan juga harta karun yang tersimpan di bawah laut. Selain itu, KKP juga meminta revisi pembatasan proporsi investasi asing di dalam pengadaan ruang pendingin (cold storage) menjadi maksimal 65 persen saja.

Sedangkan usulan sektor dari Kemenkominfo dan Bekraf tidak dijabarkannya secara langsung. Namun, setidaknya Franky memberi gambaran terkait revisi syarat investasi yang diinginkan oleh kedua lembaga tersebut.

"Kalau Bekraf kemarin inginnya ada revisi syarat investasi untuk perusahaan pemula (startup), namun belum tahu apakah mereka inginnya membuka kesempatan asing atau malah membatasi. Kalau Kemenkominfo, salah satunya terkait e-commerce," jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER