Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut usulan manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mengundang PT Freeport Indonesia untuk melantai di bursa memerlukan aturan khusus agar dapat direalisasikan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba tidak mengatur mengenai mekanisme IPO dalam proses divestasi perusahaan tambang.
Pasal 97 ayat (2) PP Nomor 77 Tahun 2014 hanya menyebutkan perusahaan tambang wajib melakukan penawaran divestasi saham kepada pihak Indonesia melalui tahapan menawarkannya kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, atau kepada BUMN dan BUMD, atau kepada badan usaha swasta nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“14 Oktober ini harusnya sudah ditawarkan harga kepada pemerintah. Kemudian selama 90 hari setelahnya, pemerintah akan negosiasi dengan Freeport apakah harganya wajar. Setelah harga disepakati, ditawarkan kepada Kementerian Keuangan apakah pemerintah akan beli atau menyerahkannya kepada BUMN atau BUMD,” ujar Bambang di Jakarta, Kamis (8/10).
Jika BUMN atau BUMD tidak ada yang menyanggupi harga yang telah disepakati atas 10,64 persen sahamnya, Bambang menyebut pemerintah akan menawarkannya untuk diambil perusahaan swasta seperti yang terjadi pada 2001 ketika Freeport melakukan divestasi tahap pertama sebesar 9,36 persen yang diambil oleh PT IndoCopper.
“Kalau melalui mekanisme IPO, harus dilakukan dengan dasar regulasi. IPO bisa dilakukan dengan perubahan aturan divestasi,” kata Bambang.
Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan tidak sembarang perusahaan bisa mengambil alih saham Freeport karena kompleksitas rencana investasi tambang bawah tanah yang akan dikembangkannya ke depan.
“Freeport ingin investasi US$ 18 miliar untuk tambang bawah tanah di kedalaman 2 ribu-3 ribu meter. Di situ terlihat magnitude sekaligus kompleksitasnya. Jadi tidak bisa serta merta siapapun sanggup mengambil alih Freeport,” kata Sudirman.
(gen)