Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional sudah berbeda apabila dibandingkan dengan rancangan awal yang diberikan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan bahwa koruptor bisa mendapatkan fasilitas pengampunan pajak (
tax amnesty) pada pengajuan awal dari Ditjen Pajak. Namun di dalam draf RUU versi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, koruptor dikatakan tak boleh diberikan pengampunan pajak, apalagi mendapat ampunan istimewa (
special amnesty).
"Setahu kami, pelaku korupsi itu berada di luar tiga kasus kriminal yang tidak kami perbolehkan untuk mendapat pengampunan yaitu pelaku
human trafficking, terorisme, dan narkoba. Namun kalau masalah koruptor boleh atau tidak, kami belum tahu karena DPR sudah punya rancangan sendiri, beda dengan yang dulu kami usulkan," ujar Sigit di Gedung DPR, Kamis (8/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas alasan itu, ia mengaku tak bisa memperkirakan berapa potensi dana yang masuk jika nantinya RUU Pengampunan Nasional diundangkan.
“Kami belum lihat sejauh itu," ujarnya.
Selain masalah pelaku korupsi, Sigit juga menambahkan kalau usulan awal Ditjen Pajak tak pernah meminta
special amnesty, namun hanya mengajukan pengampunan pajak (
tax amnesty) saja.
Sebagai informasi, special amnesty ini terdiri dari penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum sedangkan
tax amnesty hanya berbentuk penghapusan sanksi dan kewajiban pajak.
Kendati demikian, Sigit mengatakan kalau perluasan jenis pengampunan ini semakin berdampak baik bagi penerimaan pajak kendati dia belum bisa memberikan nilainya. "Kalau mau diperluas menjadi
special amnesty silahkan saja. Bisa makin bagus ke pajak," terangnya.
(gen)