Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro membebaskan bea masuk terhadap mesin, barang, dan bahan yang berasal dari Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, atau Tempat Penimbunan Berikat.
Fasilitas tersebut tercantum dalam Pasal 2A Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 188/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 176 tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal yang terbit pada 30 September 2015 lalu.
Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya bisa diperoleh untuk mesin, barang atau bahan yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan, revisi PMK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembangan usaha di bidang penanaman modal, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.
“Oleh karena itu ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal perlu diubah,” ujar Bambang dikutip dalam aturan tersebut, Jumat (9/10).
Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) menambahkan, ia membagi jangka waktu pemberlakuan fasilitas pembebasan bea masuk ke berbagai kelompok industri.
Bagi perusahaan yang ingin mulai membangun industri, diberikan untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasah bea masuk. Sementara perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan industri serta siap produksi, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi paling lama dua tahun, sesuai kapasitas terpasang dengan jangka waktu pengimporan selama dua tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
Sementara bagi perusahaan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetapi belum merealisasikan seluruh importasi barang dan bahan dalam jangka waktu dua tahun, menurut PMK ini dapat diberikan perpanjangan waktu importasi selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya fasilitas pembebasan bea masuk .
Sementara bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pengembangan industri, kecuali bagi industri yang menghasilkan jasa sepanjang menambah kapasitas paling sedikit 30 persen dari kapasitas terpasang, dapat diberikan pembebasan bea masuk atas barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi paling dua tahun untuk jangka waktu pengimporan selama dua tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(gen)