Penerbitan Obligasi Daerah kini Tak Perlu Studi Kelayakan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 15:42 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Nomor 180/PMK.07/2015 yang menjadi landasan hukum obligasi daerah terbaru.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Nomor 180/PMK.07/2015 yang menjadi landasan hukum obligasi daerah terbaru. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro akhirnya menerbitkan Peraturan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Aturan tersebut akan menjadi landasan hukum baru bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin menerbitkan obligasi sebagai modal membangun daerahnya masing-masing.

Dalam salinan peraturan yang diperoleh CNN Indonesia, diketahui Menkeu melonggarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Pemda sebelum menerbitkan obligasi. Salah satunya adalah Pasal 8 ayat (2) huruf c yang tidak lagi menuntut Pemda menyiapkan studi kelayakan kegiatan sebagai bagian dari persiapan penerbitan obligasi daerah.

Kemudian, Bambang juga menghapus ketentuan pasal berikutnya yang meminta dalam surat usulan rencana penerbitan obligasi harus menyertakan laporan penilaian studi kelayakan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di otoritas bidang pasar modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pada huruf f pasal 8, Menkeu juga mensyaratkan Pemda menunjuk pejabat dan organisasi sebagai penanggung jawab penerbitan obligasi.

“Pemda harus menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola obligasi daerah,” ujar Menkeu dikutip dari peraturan yang ditekennya pada 25 September 2015.

Selipkan Pasal 9A

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015, Bambang juga memperkuat kewenangan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melakukan penilaian administrasi atas dokumen rencana penerbitan obligasi daerah.

“Jika persyaratan dokumen belum dipenuhi dalam surat penerbitan obligasi daerah, pemerintah bisa meminta Pemda terkait untuk melengkapinya dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Jika tidak, maka Menteri Keuangan tidak dapat memproses usulan tersebut,” jelasnya.

Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) itu menambahkan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana penerbitan obligasi daerah. Keputusan tersebut akan dibuat paling lama 30 hari setelah dokumen rencana penerbitan obligasi daerah memenuhi penilaian administrasi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER