Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan 12 pejabat kementerian dan pemerintah daerah untuk turut membantu mengerjakan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Meskipun Jokowi telah menegaskan proyek tersebut bukanlah proyek pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Para pejabat yang ditugaskan Jokowi untuk proyek kereta cepat adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pertahanan, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang ditekennya pada 6 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diberikan tugas untuk mempermudah perizinan, biaya perizinan, serta fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” ujar Jokowi dalam Perpres tersebut, dikutip Selasa (13/10).
Secara lebih rinci, berikut adalah tugas dari masing-masing menteri untuk merealisasikan proyek kereta cepat:
- Tugas Menko Perekonomian:
a. Mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
- Tugas Menteri BUMN:
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan.
b. Mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan.
- Tugas Menteri Perhubungan:
a. Menetapkan konsorsium BUMN atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud sebagai badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat.
b. Menetapkan trase jalur Jakarta-Walini-Bandung.
c. Menandatangani perjanjian penyelenggaraan prasarana kereta cepat.
d. Memberikan perizinan untuk penyelenggaraan prasarana kereta cepat, berupa izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi.
e. Memberikan perizinan untuk penyelenggaraan sarana kereta cepat, berupa izin usaha dan izin operasi.
f. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teknis pembangunan serta penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat.
- Tugas Menteri PUPR:
a. Memberi persetujuan atas pemanfaatan ruang jalan tol di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
b. Memberikan izin prinsip pelaksanaan pembangunan prasarana di ruang milik jalan tol dan/atau ruang milik jalan arteri yang dimanfaatkan dalam rangka penugasan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung itu.
- Tugas Menteri Agraria/Kepala BPN:
a. Melakukan fasilitasi penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur kereta cepat.
b. Mendukung penyiapan dan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan penugasan dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta–Bandung.
- Tugas Menteri Pertahanan dan Panglima TNI:
a. Menyerahkan tanah dan bangunan milik Kementerian Pertahanan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dipergunakan untuk trase jalur, stasiun, prasarana dan sarana pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Gubernur DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang penataan ruang.
b. Memberikan persetujuan atas pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakata dan Bandung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tugas Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat, dan Walikota Bandung:
a. Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Presiden juga menginstruksikan konsorsium BUMN yang menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung untuk menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN dan menteri lain yang terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana.
(gen)