Menteri Darmin Sebut Paket Ekonomi IV Fokus ke Tenaga Kerja

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 20:21 WIB
"Itu akan lebih banyak soal ketenagakerjaan. Formula upah minimun, izin-izin ketenagakerjaan. Kan disana banyak izin," kata Menteri Darmin.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seputar implementasi paket kebijakan ekonomi tahap I di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan segera merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV pada Kamis (14/10) mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kali ini paket kebijakan tersebut akan fokus pada sektor ketenegakerjaan.

"Itu akan lebih banyak soal ketenagakerjaan. Formula upah minimun, izin-izin ketenagakerjaan. Kan disana banyak izin," kata Darmin saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Izin yang dimaksud Darmin adalah, selama ini syarat-syarat dalam sektor ketenagakerjaan dinilai terlalu menyulitkan para pengusaha, sang pengguna jasa tenaga kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Contoh izin mengenai keamanan lift, itu kan mestinya bukan izin, standarnya mesti sedemikian rupa supaya aman untuk bekerja. Tapi ya faktanya berubah jadi izin. Kita mau ubah lagi jadi syarat," kata Darmin.

Tak hanya itu, pemerintah menurut Darmin juga akan akan mengumumkan perluasan objek penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Ada perluasan waktu itu sudah diumumkan. Nah aturannya sudah selesai. Jadi kita mau jelaskan persisnya tambahan apa saja," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan serangkaian paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat dampak pelemahan ekonomi global, sekaligus memperkuat daya saing dan struktur ekonomi Indonesia.

Setelah Paket Kebijakan Ekonomi tahap I dan II yang telah diumumkan pada Bulan September 2015, pemerintah belum lama ini meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi III. Paket ketiga itu meliputi penurunan harga BBM, listrik dan gas; perluasan penerima KUR; dan penyederhanaan izin Pertanahan untuk kegiatan penanaman modal. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER