Investor Bisa Booking Tanah Selagi Urus Izin Kilat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 15:14 WIB
Sambil mengurus izin prinsip, izin pendirian Perseroan Terbatas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, investor kini bisa langsung memesan tanah.
Menteri Agraria Dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di Kantornya, Jakarta. (Agung Pambudhy/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kini telah menambah satu fasilitas lagi yang bisa didapatkan di dalam perizinan investasi tiga jam di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sambil mengurus izin prinsip, izin pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini investor sudah bisa langsung memesan (booking) tanah dalam mekanisme perizinan tiga jam.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa booking ini bisa dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan investasi tiga jam pada tanggal 26 Oktober 2015 mendatang. Dengan adanya booking tanah secara langsung, ia berharap investor bisa mempersingkat waktu untuk mencari lahan.

"Nanti tahapannya, begitu investor datang, bisa langsung booking setelah melewati proses tiga perizinan lainnya di layanan investasi tiga jam tersebut. Untuk bisa me-booking tanah, investor harus membawa syarat-syarat yang diperlukan, apabila tidak lengkap maka permintaan tersebut kami tolak," kata Ferry di Gedung BKPM, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah permohonan booking tanah disetujui, maka investor bisa langsung menyerahkan syarat-syarat lainnya dalam jangka waktu 14 hari setelah booking dilakukan. Apabila investor tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam jangka waktu tersebut, maka hak booking mereka atas lahan yang diinginkan akam hilang.

"Kendati haknya sudah hilang, namun mereka tetap diperkenankan kembali untuk me-booking lahan yang diinginkan selama lahan itu tak berpindah ke investor lain yang sudah berminat dan menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujarnya.

Ferry melanjutkan kalau syarat-syarat yang dipenuhi dalam 14 hari tersebut antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Izin Kepabeanan (NIK), NPWP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Selain itu, investor juga perlu menyerahkan proposal penggunaan lahan kepada PTSP BKPM sebagai syarat utama demi menggunakan lahan yang telah di-booking.

"Setelah syarat-syarat ini kami setujui dalam 14 hari, maka nanti investor bisa memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan booking selama 45 hari, di mana sebelumnya HGU bisa didapatkan dalam jangka waktu 90 hari. Tapi itu khusus bagi lahan dengan luas di atas 250 hektare," katanya menambahkan.

Ferry juga menjelaskan kalau lahan yang disediakan Kementerian ATR untuk dipesan investor juga bukan merupakan lahan yang sembarangan. Lahan-lahan tersebut, ujarnya, telah mengikuti aturan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), bukan berada di kawasan hutan dan pertambangan, serta melihat data ketersediaan lahan di wilayah yang diinginkan.

"Karena kami memang menyediakan lahan ini khusus untuk usaha, maka nanti proposal penggunaan lahan tersebut akan kami evaluasi lagi begitu HGU habis," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan pengajuan izin usaha tiga jam ini termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan beberapa waktu lalu. Setelah memasukkan proses booking tanah, BKPM juga rencananya akan memasukkan empat izin lagi ke dalam perizinan investasi tiga jam. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER