Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan dua Peraturan Kepala (Perka) BKPM terkait percepatan pengurusan dua insentif fiskal bagi penanaman modal, yaitu
tax allowance dan
tax holiday.
Penerbitan dua Perka tersebut merupakan implikasi dari terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid II, di mana salah satu poinnya adalah mempercepat pengurusan insentif fiskal tersebut.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa peraturan terkait pengurusan
tax allowance dimuat di dalam Perka BKPM Nomor 18 tahun 2015 sebagai pengganti Perka BKPM Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan perubahan mengenai pelaksanaan
tax holiday tercantum di Perka BKPM Nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang diumumkan Minggu lalu, pengurusan
tax allowance dan
tax holiday akan dipercepat. Dengan diterbitkannya peraturan yang mengatur mekanisme tersebut, harapannya agar investor dapat segera memanfaatkannya," jelas Franky melalui siaran pers, dikutip Rabu (7/10).
Mantan CEO Garuda Food Group menambahkan, di dalam paket kebijakan ekonomi jilid II pengurusan
tax allowance yang semula memakan waktu 28 hari kerja kini menjadi 25 hari kerja. Sedangkan lama waktu pengurusan
tax holiday yang awalnya 125 hari kerja menjadi 45 hari kerja saja.
Secara lebih rinci, pengurusan
tax allowance yang memakan waktu 25 hari kerja tersebut terdiri dari 18 hari kerja pengurusan di BKPM dan tujuh hari kerja proses di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sementara itu, proses pengurusan
tax holiday selama 45 hari itu terdiri dari 25 hari kerja di BKPM dan 20 hari kerja di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Jadi intinya perubahan kedua Perka tersebut murni hanya di durasi pengajuan saja. Masalah teknis, proses, dan persyaratan lainnya akan tetap sama seperti Perka sebelumnya," jelas Franky.
Sebagai informasi, pada pertengahan bulan lalu pemerintah telah merevisi aturan baru terkait
tax allowance, di mana terdapat penambahan jenis bidang usaha penerima insentif fiskal itu dari 129 bidang usaha ke 143 bidang usaha. Perubahan tersebut, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2015 sebagai pengganti PP Nomor 52 tahun 2011.
Menurut catatan BKPM, tercatat dua perusahaan telah mendapatkan persetujuan
tax allowance, yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak pelumas dan industri ban sejak diberlakukannya peraturan itu. Selain dua perusahaan tersebut, tiga pengajuan lainnya telah diusulkan BKPM kepada Kementerian Keuangan yang kini sedang diproses.
Sedangkan peraturan
tax holiday sendiri tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159 tahun 2015 sebagai pengganti PMK Nomor 130 tahun 2011. Di dalam peraturan baru itu, pemerintah menetapkan sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas
tax holiday, setelah sebelumnya hanya lima jenis industri saja.
Tambahan-tambahan sektor baru tersebut adalah industri pengolahan berbasis pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan juga pembangunan infrastruktur selain skema kerjasama pemerintah.
Menurut data Kementerian Perindustrian September lalu, pemerintah kini tengah mengkaji tawaran
tax holiday dari PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Sulawesi Mining Investment dan PT Sateri Viscose International. Sedangkan menurut data BKPM, belum ada satu perusahaan yang mengajukan
tax holiday pasca diberlakukannya PMK Nomor 139 tahun 2015 tersebut.
(gen)