Tangerang, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar memasarkan layanan investasi instan yang bisa dinikmati calon investor melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Para calon pemodal menurut Jokowi bisa mengurus izin investasi dengan waktu tiga jam dengan syarat menanamkan uangnya di kawasan industri.
Jokowi menyebutkan, saat ini ekonomi dunia memang tengah melambat, sehingga seluruh komponen bangsa harus tetap optimistis. Selain itu, Indonesia menurutnya masih memiliki banyak bidang investasi yang bisa diandalkan untuk menyerap lapangan kerja.
"Minggu lalu sudah disampaikan bahwa sekarang izin ke BKPM hanya tiga jam untuk izin prinsip, pembuatan perseroan terbatas, dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saya berikan target mulai tanggal 26 Oktober, investor kalau datang dilayani maksimal tiga jam," ujar Jokowi di Balaraja Barat, Tangerang, Banten, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, Indonesia harus mampu mencontoh layanan investasi di Dubai, Uni Emirat Arab yang mampu menyelesaikan proses perizinan dalam waktu satu jam saja.
"Saya minta di sini satu jam, tapi tidak bisa. Namun demikian, itu sudah sangat cepat karena sebelumnya delapan hari," kata dia.
Jokowi meyakinkan bahwa para investor yang telah mengantongi ketiga izin dari BKPM itu dan sudah berhubungan dengan kawasan industri, maka perusahaannya bisa langsung menjalankan konstruksi.
"Kalau tidak berani melakukan terobosan, ditinggal kompetisi antarnegara. Kalau tradisi lama dipakai terus, tidak ada orang berinvestasi di sini," ujar dia.
Proses perizinan instan hanya dalam waktu tiga jam masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid II.
“BKPM diminta untuk mempersiapkan penyelesaian izin investasi dalam tiga jam. Dalam tiga jam tersebut harus sudah terbit tiga produk yaitu izin prinsip, akte perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bisa mengerjakan itu, BKPM butuh notaris di kantor,” ujar Franky Sibarani, Kepala BKPM di Istana Kepresidenan, pekan lalu.
Namun mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) ini mengatakan lajur khusus pengurusan izin investasi tiga jam, hanya diberikan pemerintah untuk calon penanam modal di kawasan industri.
“Sehingga dengan izin tiga jam, investor dapat langsung melakukan pemilihan kawasannya dan mulai merencanakan untuk memulai konstruksi,” jelasnya.
Selain menanamkan modal di kawasan industri, syarat lain yang harus dipenuhi investor untuk bisa memperoleh perizinan dalam tiga jam adalah nilai proyek yang akan digarapnya minimal Rp 100 miliar atau mempekerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah menurut Franky juga mensyaratkan investor menandatangani komitmen memenuhi syarat dari kementerian teknis untuk dapat beroperasi di kawasan industri.
(gen/gen)