Bisnis Makam dan Panti Jompo Bakal Masuk DNI

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 14:07 WIB
Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan sebuah peraturan hukum yang merangkum sektor investasi yang dilarang dimasuki oleh pemodal asing.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) segera memulai revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dijadwalkan selesai pada enam bulan ke depan. Selain meminta masukan dari pihak Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait, BKPM rencananya juga mendengar masukan dari kalangan pengusaha.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan bahwa beberapa kalangan pengusaha, khususnya investor asing, kini mulai mengincar investasi di sektor-sektor sosial yang seharusnya bisa disediakan oleh pemerintah seperti pemakaman dan juga panti wreda. Rencananya, kedua jasa sosial ini nanti akan dicanangkan masuk ke dalam revisi DNI.

"Memang ada beberapa masukan dari publik, seperti bisnis pemakaman dan juga bisnis panti wreda. Kalau bisnis pemakaman sudah ada, namun bentuknya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan Panti Wreda kan sifatnya non-profit, makanya akan kita bahas di pembahasan DNI nanti," jelas Franky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky mengatakan, saat ini penyediaan panti wreda dikelola oleh badan hukum yayasan dengan orientasi non-profit. Ketentuan tersebut, tercantum di dalam pasal 8 hingga 10 Undang-Undang (UU) no. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. Mengingat proyek panti wreda ini diminati oleh investor asing, maka Franky menilai perlu ada aturan baku demi mengatur hal tersebut.

"Sebetulnya secara konsep, investasi ini bukan bernama panti wreda, tapi senior living, di mana warga lanjut usia asal asing berkunjung ke Indonesia, tinggal selama beberapa bulan, lalu kembali lagi ke negara asalnya. Secara langsung ini mirip seperti panti wreda, namun dengan objek warga asing, dan itu belum ada aturannya," jelas Franky.

Ia melanjutkan, sejauh ini baru ada dua investor asal asing yang berminat membangun panti wreda di Indonesia, yaitu Australia dengan nilai investasi US$ 26 juta dan Jepang dengan nilai investasi US$40 juta. Salah satu dari investor tersebut, bahkan sudah mengantongi izin prinsip.

Seperti yang pernah diberitakan pada bulan Juni lalu, investor Jepang tengah berminat untuk membuat sebuah tempat penampungan lansia Jepang yang berlokasi di Jawa Barat untuk menampung para lansia yang melancong ke Indonesia karena tak tahan cuaca dingin.

Selain menanti kebijakan ini, investasi tersebut juga tengah menanti kebijakan bebas visa Indonesia mengingat kaum lansia asal Jepang yang ingin menggunakan senior living tersebut direncanakan akan tinggal sepanjang musim dingin, atau minimal selama tiga bulan di Indonesia. Untungnya, pemerintah sudah mengabulkan hal tersebut pada bulan lalu.

Investasi Pemakaman

Sedangkan untuk pembicaraan terkait investasi pemakaman, dirinya mengaku belum ada investor asing yang berminat mengajukan minat di sektor itu. Namun, ia mengaku sudah mendapat masukan dari salah satu investor asing terkait hal itu.

"Meskipun belum ada minatnya, kami juga akan bahas investasi di bisnis pemakaman karena juga belum ada peraturan yang mengatur kalau investasi asing diperbolehkan masuk ke situ. Sejauh ini belum ada minat, baru sekedar konsultasi ke kami," tambah Franky.

Ia mengutarakan bahwa pembicaraan terkait investasi pemakaman juga perlu karena peraturan terkait jasa pemakaman selama ini ada di pihak Kementerian Sosial. "Nanti kami juga akan pertemukan Kementerian Sosial dengan investor asing yang berminat di bisnis pemakaman ini, kalau nanti memang benar-benar ada yang berminat," jelasnya.

Sebagai informasi, DNI merupakan sebuah peraturan hukum yang merangkum sektor-sektor apa saja yang dilarang untuk dilakukan penanaman modal, atau yang diperbolehkan menanam modal dengan syarat tertentu. Saat ini, sektor-sektor yang masuk dalam DNI tercatat pada Peraturan Presiden (Perpres) no. 39 tahun 2014.

Beberapa saat yang lalu, Franky menyebutkan tiga kementerian dan lembaga yang sudah mengajukan usul DNI yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Ia juga mengatakan akan meminta masukan dari pelaku usaha terkait sektor-sektor apa saja yang perlu dilakukan revisi DNI. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER