BKPM Tambah Jenis Perizinan yang Bisa Diurus Secara Kilat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 16 Okt 2015 15:47 WIB
Terkait dengan pelimpahan sistem pemesanan tanah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BKPM tambah jenis izin yang bisa diurus dalam tiga jam.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan akan menambah jumlah perizinan yang akan dimasukkan ke dalam layanan perizinan tiga jam. Penambahan izin itu nantinya terkait dengan sistem pemesanan (booking) tanah yang sudah resmi dilimpahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) ke BKPM mulai hari ini.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan BKPM akan menambah pelayanan tiga izin baru ke dalam sistem investasi tiga jam. Izin-izin tersebut adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Izin Kepabeanan (NIK), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Sistem booking tanah bagi investasi yang sudah bisa dimulai per hari ini, tentunya harus dilengkapi dengan NIK, TDP, dan SIUP. Ke depannya, kami akan usahakan agar ketiga izin ini juga bisa diselesaikan dalam waktu tiga jam, bersamaan dengan izin-izin lainnya," kata Franky di Jakarta, Jumat (16/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Franky masih belum punya gambaran kapan investasi tiga jam ini akan mencakup seluruh izin tersebut. "Tetapi kita berharap nanti NIK bisa dimasukkan terlebih dahulu," katanya.

Nantinya pelayanan izin investasi tiga jam bisa melayani tujuh perizinan sekaligus. Sebelumnya BKPM telah menempatkan izin prinsip, izin pendirian Perseroan Terbatas (PT), pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan juga booking lahan investasi, yang nanti akan resmi dimulai pada 26 Oktober mendatang.

Fasilitas Khusus Lahan Pesanan

Sementara itu, Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa tanah yang telah di-booking investor nantinya bisa mendapatkan keistimewaan khusus dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Ia mengatakan, nantinya investor tak perlu lagi melakukan pengajuan HGU ulang jika ingin memperpanjang izin tersebut.

"Kami akan berikan fasilitas permudahan ini asalkan investor sudah mengajukan keinginan perpanjangan HGU dua tahun sebelum tenggat izin tersebut habis masa berlakunya. Apabila investor tak lapor sesudah jangka waktu yang ditentukan, maka mau tak mau kami berlakukan prosedur perpanjangan HGU kami perlakukan seperti pengajuan izin baru," kata Ferry di lokasi yang sama.

Untuk diketahui, masa HGU bagi lahan dengan luas minimal 5 hektare diberi jangka waktu hingga 35 tahun dan paling lama diperpanjang hingga 25 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria. Dengan demikian, maka investor harus lapor paling lambat pada tahun ke-33 setelah HGU tersebut diterbitkan jika ingin dapat fasilitas yang dimaksud.

"Nanti proses perpanjangannya hanya butuh 7 hari dari yang tadinya 90 hari kerja. Ke depannya, kami upayakan kebijakan ini tak hanya bagi tanah yang telah di-booking di BKPM, tapi juga berlaku bagi lahan-lahan yang telah kami setujui HGU-nya di waktu-waktu sebelumnya," kata Ferry. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER