Pemerintah Rilis Aturan Penyediaan Listrik untuk Apartemen

CNN Indonesia
Minggu, 18 Okt 2015 13:37 WIB
Dalam beleid terbarunya, pengelola bangunan di dalam kawasan terbatas dilarang mengutip keuntungan dalam penyediaan tenaga listrik.
Ilustrasi apartemen. (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi merilis beleid teranyar mengenai mekanisme penyediaan tenaga listrik untuk bangunan yang berada di kawasan terbatas.

Penerbitan aturan ini sendiri dilakukan demi meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat serta mempercepat upaya penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas.

Di mana bangunan dalam kawasan terbatas yang dimaksud meliputi rumah susun, apartemen, kondominium, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, pergudangan hingga pada bangunan yang dimiliki secara individual atau bersama (strata title) untuk kegiatan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat dan percepatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam kawasan terbatas (pemerintah) perlu menetapkan peraturan menteri ESDM," tulis Menteri ESDM Sudirman Said dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 31 Tahun 2015 tentang Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas yang dikutip Minggu (18/10).

Dalam Permen ESDM mengenai Penyediaan Tenaga Listrik untuk Bangunan dalam Kawasan Terbatas, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan dalam hal kerjasama penyambungan tenaga listrik antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Bangunan dalam Kawasan Terbatas.

Di mana dalam ketentuannya perhimpunan pemilik tidak diperbolehkan mengutip keuntungan atas penyaluran tenaga listrik pada satuan bangunan, bangunan yang menjadi bagian bersama hingga benda bersama. 

Tak cuma itu, dalam beleid tersebut pemerintah juga mengatur ihwal pengenaan tarif yang dibebankan kepada pengguna listrik yang tak lain adalah pemilik atau pun penghuni satuan bangunan.

Komponen pembentukan tarif sendiri akan didasarkan pada tarif tenaga listrik yang berlaku pada setiap pemegang IUPTL yang terdiri dari biaya beban dan pemakaian tenaga listrik untuk satuan bangunan, biaya tambahan meliputi biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVarh), biaya beban dan pemakaian tenaga listrik bagian bersama dan benda bersama, hingga pajak penerangan jalan.

"Biaya tambahan sebagaimana dimaksud menjadi tanggungjawan bersama pemilik atau penghuni satuan bangunan sesuai dengan kesepakatan. Seentara dalam tagihan biaya rincianya biaya beban dan biaya pemakaian tenaga listrik untuk satuan bagunan harus dipisahkan dengan rincian biaya tambahan," bunyi ayat ketiga dan keempat dalam pasal 3 Permen ESDM 31/2015 tersebut.

Meski telah dirilis akhir bulan lalu, aturan mengenai penyediaan tenaga listrik untuk bangunan yang berada di kawasan terbatas sendiri akan diberlakukan mulai akhir tahun nanti. Ini mengingat dalam diktumnya Permen ESDM 31/2015 akan diberlakukan 3 bulan setelah diundang-undangkan pada 29 September 2015.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER