Penjaminan Pemerintah Hanya Diberikan untuk Empat Jenis BUMN

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 19 Okt 2015 08:55 WIB
Tidak semua proyek infrastruktur yang dikerjakan BUMN bisa memperoleh penjaminan. Menkeu menetapkan beberapa ketentuan proyek yang berhak menerima fasilitas.
Tidak semua proyek infrastruktur yang dikerjakan BUMN bisa memperoleh penjaminan. Menkeu menetapkan beberapa ketentuan proyek yang berhak menerima fasilitas. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penjaminan pemerintah untuk pendanaan pembangunan proyek infrastruktur diberikan secara terbatas kepada empat jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang meneken PMK tersebut pada 6 Oktober 2015 menjelaskan perusahaan pelat merah yang dapat mengajukan permohonan jaminan dikelompokkan menjadi dua.

Pertama adalah BUMN yang melakukan kegiatan penyediaan infrastruktur melalui pinjaman langsung, terdiri dari tiga BUMN yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
2. BUMN yang sahamnya dimiliki pemerintah bersama BUMN lain yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah.
3. BUMN yang tidak 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah, namun mendapat penugasan khusus dari pemerintah untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan peraturan presiden.

Kelompok berikutnya adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur milik negara.

“Sepanjang BUMN tersebut memiliki rencana untuk menggunakan dana yang diperolehnya dari Pinjaman Langsung guna membiayai proyek infrastruktur skala kecil hingga menengah,” kata Bambang dikutip dari peraturan tersebut, Senin (19/10).

Untuk dapat memperoleh penjaminan pemerintah, empat jenis BUMN tersebut harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara yang akan menyediakan dana penjaminan melalui kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, tidak semua proyek infrastruktur yang dikerjakan BUMN bisa memperoleh fasilitas tersebut. Bambang menetapkan beberapa ketentuan proyek yang berhak mendapat penjaminan, antara lain:

1. Ditetapkan oleh Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas.
2. Ditetapkan oleh kementerian/lembaha pemerintah non kementerian.
3. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
4. Lembaga keuangan internasional telah menyatakan minatnya untuk memberikan pinjaman langsung kepada pemohon.

“Lalu, BUMN pemohon juga harus menyampaikan alasan tertulis mengapa diperlukannya jaminan pemerintah beserta salinan proyek infrastruktur, dokumen studi kelayakan yang lengkap, analisis keuangan yang sehat dan kemampuan membayar, surat pernyataan direksi, dan hal lainnya,” kata Bambang. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER