Jatam: APBN Kolaps Karena Freeport itu Logika Inlander

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 13:42 WIB
Sebelumnya Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki menyebut APBN akan kolaps jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak karya Freeport Indonesia.
Sungai Ajkwa dialiri pasir sisa tambang (tailing) dari perusahaan Tambang Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (14/2). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) semakin tidak berwibawa di hadapan manajemen PT Freeport Indonesia akibat melayani renegosiasi kontrak karya (KK) yang masih jauh masa kadaluarsanya.

Hendrik Siregar, Koordinator Jatam menyebut pemerintah telah merendahkan martabat bangsa di hadapan perusahaan tambang yang telah mengeruk keuntungan hampir setengah abad dari bumi Papua.

“Seakan-akan jika tidak memperpanjang KK Freeport, maka langit akan runtuh. Kekacauan ekonomi! APBN kolaps! Ini seperti menjadikan Freeport dewa penyelamat satu-satunya, yang harus dijamu, dilayani, dihormati kalau perlu jadi paham nasionalisme,” kata Hendrik melalui keterangan pers, Kamis (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, Hendrik tidak ragu menyebut pejabat negara yang mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan langsung runtuh tanpa kehadiran Freeport sebagai pola pikir masyarakat yang sudah biasa terjajah. (Baca juga: Teten Masduki Kini Ikut Dukung Perpanjangan Kontrak Freeport).

“Logika para inlander yang menyebut APBN akan kolaps, sungguh sudah dibutakan oleh nasionalisme Freeport. Bandingkan saja, pada awal 2014, Freeport menyetor pajak dan royalti Rp 5,6 triliun, sementara pemerintah pada tahun sama harus membayar bunga dan pokok utang mencapai Rp 65,5 triliun. Namun bayar utang sebesar itu tidak disebut kolaps,” tegasnya.

Hendrik mengatakan dalam kondisi seperti saat ini yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah memanfaatkan waktu sampai 2019 saat proses renegosiasi sudah bisa dimulai menurut peraturan perundang-undangan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Freeport.

“Sepatutnya, perilaku buruk yang tak pernah tuntas diusut, dilakukan penegakan hukum, bukan sibuk mencari celah hanya untuk memperpanjang kontrak, dengan membual kesana-kemari,” katanya.

Hendrik menambahkan, pada 2013 dengan alasan ingin mengembangkan tambang bawah tanahnya, Freeport tidak membayar dividen ke pemerintah Indonesia. Rencana yang saat ini dibahasakan sebagai peluang mengantongi investasi Freeport untuk tambang bawah tanahnya di Papua.

“Lalu, bagaimana dengan Sungai Akjwa, bagaimana dengan kasus penembakan buruh Freeport, bagaimana dengan tudingan uang saku polisi, bagaimana dengan kasus tewasnya 25 pekerja bawah tanah, bagaimana dengan kewajiban rehabilitasi dan reklamasinya. Itu seharusnya dievaluasi,” tegasnya.

Selain melakukan evaluasi menyeluruh terhadap persoalan lingkungan, hak asasi manusia (HAM), dan kewajiban keuangannya, Jatam menurutnya juga meminta pemerintah memperlakukan Freeport sama seperti perusahaan tambang lainnya yang harus tunduk terhadap hukum Indonesia. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER