Kemenangan tersebut melengkapi potensi menarik investasi sebesar US$ 18 miliar dari perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) yang akan ditanam Freeport untuk proyek tambang bawah tanah yang dikembangkannya.
“Jadi yang kami pikirkan adalah bagaimana mencari solusi dari ekonomi yang sedang melambat dan setiap kesempatan investasi, kita tangkap. Semuanya bicara bagaimana caranya menarik investasi dari luar, nah yang sekarang sudah didalam kok tidak diteruskan. Jadi ini logikanya,” ujar Sudirman, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait royalti, Sudirman menyebutkan dalam dokumen KK yang berlaku sampai 2021 nanti, angka yang didapat pemerintah sudah mendekati 5 persen dengan pajak-pajak yang sangat tinggi.
“Jadi yang mengatakan royalti 1 persen itu, tidak memahami isi kontrak. Karena dokumennya mengatakan royaltinya sudah sampai hampir 5 persen, dengan pajak yang sangat-sangat tinggi,” ujar Sudirman. (Baca juga: Rizal Ramli Tegas Tolak Ubah Aturan Minerba untuk Freeport). (gen)