Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan alasan utama dibebaskannya pajak penghasilan (PPh) atas Dana Investasi Real Estate (DIRE) adalah untuk menghindari pajak berganda.
DIRE, kata Menkeu, merupakan instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana pembangunan real estate yang dikelola oleh perusahaan bentukan khusus (
special purpose company).
"Di masa lalu dua-duanya (pembelian aset dan pembagian dividen) kena pajak, tapi dengan PMK yang akan kami keluarkan minggu depan, maka pajak berganda itu dihilangkan. Jadi cukup
single tax," ujarnya di Istana Kepresidenan, Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada penjualan aset dasar penjaminan, Bambang memastikan tidak akan dikenai PPh final lagi. Dengan demikian, diharapkan DIRE menjadi instrumen investasi baru yang bakal meramaikan pasar modal Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo optimistis dengan dikeluarkannya dari daftar objek PPh, akan banyak peralihan DIRE dari luar negeri ke Indonesia.
"Ini akan membuat pasar modal kita semakin baik. Ini kami sambut baik," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menjelaskan insetif tersebut akan menghilangkan pungutan PPh Final yang selama ini dibebankan pada saat pembagian dividen.
Ia menjelaskan, dengan aturan perpajakan yang ada saat ini, maka DIRE akan dikenakan pajak ganda saat pembelian aset dan pada pembagian dividen. Sigit memperkirakan total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30 persen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh.
"Selama ini pajaknya terlalu berat karena kita pakai (aturan) final, sehingga semua orang pindah ke Singapura, di sana nol persen," kata Sigit di kantornya, Kamis (22/10).